search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Karangasem Berangus Puluhan Baliho Caleg dan Bendera Parpol
Senin, 23 Oktober 2023, 14:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/Satpol PP Karangasem Berangus Puluhan Baliho Caleg dan Bendera Parpol.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Puluhan bendera partai politik atau parpol dan baliho Caleg yang terpasang di sepanjang jalan jalur 11, Amlapura diturunkan oleh Anggota Satpol PP Karangasem pada Senin (23/10/2023). 

Pantauan di lokasi, penertiban yang dikomandoi oleh Kasi OPS dan Pengendalian Satpol PP Karangasem, I Gede Arianta Pariatna tersebut bergerak dari kantor Satpol PP mulai lokasi penertiban awal di kawasan simpang 4 Kecicang. 

Disana, personel langsung menurunkan sejumlah baliho caleg berukuran besar hingga sedang beserta puluhan bendera partai yang terpasang pada tiang lampu, pohon hingga pagar jembatan dicopot satu persatu untuk selanjutnya dikumpulkan dan dinaikkan ke mobil Satpol PP. 

Di antara sekian Baliho yang ditertibkan tersebut, terdapat baliho yang bergambarkan Ketum PSI, Kaesang Pengarep. Seperti diketahui keberadaan baliho tersebut di wilayah Karangasem sempat menjadi sorotan karena kemunculannya yang tiba-tiba. 

Menurut Arianta, selama jalannya penertiban, paling banyak ditemukan yaitu pemasangan baliho caleg dan bendera parpol yang melanggar perda ketertiban umum. 

"Baliho dan bendera Parpol yang kita temukan melanggar aturan tersebut langsung kita turunkan," ujarnga. 

Sementara itu, Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Artha Sedana sebelum kegiatan menyebutkan bahwa penertiban kali ini adalah untuk menegakkan Perda 4 terkait Ketertiban Umum di sepanjang jalan wilayah Padangkerta hingga jalur 11 dengan tujuan untuk menjaga keindahan, kenyamanan dan ketertiban umum. 

"Kita lakukan penyisiran di sepanjang jalan, intinya apapun yang kita temukan melanggar Perda entah itu Baliho, pedagang kaki lima, bendera Parpol dan sejenisnya akan dtertibkan," terang Artha Sedana.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami