search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Narkoba Masuk Desa, Ketua DPRD Tabanan Harapkan Pengawasan Intensif Masyarakat
Sabtu, 4 November 2023, 09:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Narkoba Masuk Desa, Ketua DPRD Tabanan Harapkan Pengawasan Intensif Masyarakat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Maraknya peredaran gelap narkoba di Kabupaten Tabanan bahkan sudah sampai ke tingkat desa membuat semua pihak prihatin. Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga meminta semua pihak untuk intensif mengawasi terkait adanya peredaran barang haram ini. 

“Semua pihak, tidak hanya petugas. Jika ada yang mencurigakan lapor segera ke aparat,” ujarnya Jumat, (3/11).

Sebagai wilayah yang berada di jalur Denpasar-Gilimanuk apalagi merupakan wilayah penyangga Kota Denpasar dan Badung, Tabanan masuk dalam kawasan yang strategis. Menurut Politisi asal Desa Sudimara ini, hal tersebut bisa menjadi salah satu pendorong maraknya peredaran narkoba

“Karena narkoba sangat berbahaya untuk masa depan. Ini bisa membuat satu generasi hilang,” ujarnya. 

Dirga berharap, masyarakat jangan lagi apatis teradap situasi di daerahnya karena peredaran narkoba bisa saja terjadi di manapun.

Sebelumnya, Kapolres Tabanan AKPB Leo Dedy Defretes mengatakan tren peredaran narkoba di wilayahnya telah masuk ke wilayah pedesaan. 

“Peredaran sudah sampai di daerah Selemadeg Barat dan Kecamatan Baturiti. Ini sudah masuk ke wilayah pedesaan,” ujarnya. 

Sementara itu, sebulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan, mengungkap sebanyak enam kasus dengan 11 tersangka dengan barang bukti yang cukup banyak ketika rilis di Mapolres Tabanan pada Senin, (30/10). 

AKBP Leo mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika diamankan ini antara lain narkotika jenis sabu sebanyak enam kasus dan 11 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9,81 gram netto dan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Robby

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami