19 Penyu Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pantai Perancak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polres Jembrana melepas 19 ekor penyu hijau hasil selundupan di Pantai Perancak Kecamatan Jembrana pada 21 November 2023.
Roslan Bai Dawi (29), kurir dalam kasus ini, mengakui pernah melakukan hal serupa lebih dari dua kali. Pelepasliaran dilakukan oleh Forkompinda Jembrana, menandai kasus ketiga di wilayah tersebut tahun ini.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang upaya membawa satwa dilindungi di perairan Gilimanuk. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Denpasar. Identitas pemberi tugas kepada Roslan telah dikantongi oleh polisi.
"Pelaku mengaku sebagai kurir lebih dari dua kali, dan kami terus mendalami kasus ini, termasuk asal muasal penyu hijau yang diselundupkan dan keterlibatan pelaku dengan kasus sebelumnya," ungkap AKBP Juliana di Tempat Konservasi Penyu Kurma Asih Perancak.
Sebanyak 19 ekor penyu tersebut langsung dilepasliarkan ke alamnya untuk bisa melangsungkan ekosistemnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr