search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Buleleng Klarifikasi Penangkapan Arka Wijaya, Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Kamis, 23 November 2023, 08:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polres Buleleng Klarifikasi Penangkapan Arka Wijaya, Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kepolisian Resor Buleleng akhirnya mengeluarkan klarifikasi berkaitan dengan viralnya pemberitaan penangkapan yang dilakukan Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng terhadap Gede Putu Arka Wijaya (34) di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Lombok, Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Kamis 23 Nopember 2023 menyebutkan, adanya penangkapan paksa pada video viral yang terjadi pada hari Selasa tanggal tanggal 14 November 2023, di media sosial bahwa Satuan Reskrim Polres Buleleng berdasarkan LP/ B/ 46/ IV/ 2023/SPKT/ Polres Bll/ Polda Bali tanggal 26 April 2023, tentang penipuan dan penggelapan.

“Penyidik beserta Tim Gabungan membenarkan melakukan upaya paksa, Penangkapan terhadap tersangka saudara Gede Putu Arka Wijaya di Rumah yang bersangkutan Pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, Pukul sekira jam 21.30 WITA dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra STrk,” ungkap Kasi Humas Darma Diatmika.

Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama dan menegaskan, polisi dalam melakukan penindakan secara hukum telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan sehingga dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan upaya paksa.

“Upaya tersebut merupakan Bagian dari proses penyidikan kepolisian, bermula dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 10 November 2023, bahwa telah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi saudara Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka,” tegas Arung Wiratama.

Diungkapkan, dalam proses penangkapan di awali dengan pemberitahuan status tersangka kepada Gede Putu Arka Wijaya. Selanjutnya Penyidik memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/2023/ Reskrim, tanggal 14 November 2023 kepada tersangka untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan. 

“Takut diduga melarikan diri serta menghilangkan barang bukti atau menghindar dari pertanggung jawaban pidana yang di kenakan,” papar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Arung Wiratama menjelaskan, pada saat melakukan upaya penangkapan, penyidik telah berupaya secara persuasif mengajak tersangka ke Polres Buleleng, namun tidak diindahkan dan menantang, serta mendorong penyidik sambil memanggil keluarga yang bersangkutan. 

“Sehingga dilakukan upaya penangkapan tersebut oleh Penyidik beserta Tim Gabungan Polres Buleleng untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan sekarang tersangka sudah dilakukan penahanan di LP Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 67/ XI/ Res. 1.11/ 2023/ Reskrim tgl 15 November 2023,” beber Arung Wiratama.

Kasat Reskrim Arung Wiratama menambahkan, tersangka Gede Putu Arka Wijaya juga terlibat kasus lain. “Ada empat laporan yang masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Diantaranya laporan penipuan dan penggelapan serta kekerasan psikis terhadap anak,” ucapnya.

Sebelumnya, diduga mengalami tindakan kekerasan secara fisik saat dilakukan upaya paksa melalui penangkapan serta kedatangan puluhan anggota polisi tanpa seragam ke rumahnya di malam hari hingga menyebabkan ketakutan atau psikis terhadap kedua anaknya, Gede Putu Arka Wijaya akhirnya bersurat dan mengadu kepada Kapolda Bali dan Bid Propam Polda Bali sekaligus ditembuskan kepada Kapolri bersama jajaran terkait, Kejagung hingga media massa.

Akibat yang ditimbulkan dalam penjemputan paksa menyebabkan Arka Wijaya mengalami beberapa luka pada jari kaki, jari tangan, lecet pada bagian tangan dan pungung dan ada beberapa kerusakan pot-pot bunga, keran air dan mobil milik Gede Putu Arka Wijaya. 

Sehingga dengan kejadian tersebut maka kekerasan fisik dilakukan polisi yang tentunya bertentangan dan melawan hukum, bahkan kemudian saat berupaya melakukan visum et revertum gede putu arka wijaya sangatdikecewakan dengan tindakan polisi yang mencoba menghalang-halangi pengajuan visum dengan mengarak dan mempertontonkan Arka Wijaya memakai pakaian orange sebagai tersangka yang dalam kondisi sakit mengelilingi Rumah sakit umum (RSUD) Kabupaten Buleleng dengan alasan tidak mengetahui dimana keberadaan tempat visum et revertum dilakukan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami