search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dijerat Pasal Tambahan, Dasaran Alit Malah Minta Pasal Hukuman Mati hingga Mengaku Lelah
Jumat, 24 November 2023, 08:44 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dijerat Pasal Tambahan, Dasaran Alit Malah Minta Pasal Hukuman Mati hingga Mengaku Lelah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pihak kepolisian kembali melakukan pemeriksaan pada Kadek Dwi Arnata, 22 tahun atau Jro Dasaran Alit terhadap kasus pelecehan seksual kepada seorang perempuan asal Singaraja terus berlanjut. 

Setelah dijerat pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Kamis (23/11) penyidik Polres Tabanan menambahkan tiga pasal Primer.

Ketiga pasal tambahan tersebut adalah Pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal dan 15 tahun penjara.

Terhadap adanya hadiah penambahan pasal dari Tim Penyidik Polres Tabanan, Dasaran Alit yang sudah ditetapkan tersangka ini mengaku kaget dan geram. Bahkan dengan penuh emosi Dasaran Alit meminta dicarikan pasal hukuman mati atas kasus yang menjeratnya.

"Tadi saya katakan kepada Penyidik kenapa tidak mencarikan saya pasal hukuman mati saja. Jangankan hukuman 12 tahun penjara, hukuman matipun saya siap. Jika memang itu yang membuat NCK, Ary Ulangun Majesty Productions dan lain-lainnya puas, daripada seperti ini, saya benar-benar merasa lelah sekali dengan proses ini," ujarnya seusai menjalani pemeriksaan di Lobby Polres Tabanan Kamis (23/11).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Brata enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait adanya penambahan tiga pasal pada kasus Dasaran Alit. Ia menyebutkan, untuk meminta langsung klarifikasi pada penyidik. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami