search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diduga Gelapkan Uang, Anggota DPRD Buleleng Dilaporkan
Kamis, 21 Desember 2023, 22:24 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Diduga Gelapkan Uang, Anggota DPRD Buleleng Dilaporkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Di tengah suasana politik yang tensinya makin tinggi, seorang oknum anggota dewan dilaporkan ke Polres Buleleng dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Pelapornya Ni Luh Sarki (49) Wanita kelahiran Desa Ularan Kecamatan Seririt. Luh Sarki mengaku telah diperlakukan tidak sepatutnya setelah uang sejumlah Rp 170 juta yang dititipkan kepada oknum anggota dewan berinisial NS tidak jelas ujungnya.

Kuasa Hukum Luh Sarki, I Ketut Selamat SH, membenarkan pihaknya telah melaporkan NS ke Polres Buleleng atas dugaan penipuan dan penggelapan.Pelaporan itu dilakukan setelah pihaknya dua kali melayangkan somasi kepada NS namun tidak diindahkan.

“Kasusnya saat ini tengah bergulir di Polres Buleleng. Namun sebelumnya kami telah mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan (NS) namun tidak direspon dengan baik,” jelas Selamat, Kamis 21 Desember 2023. 

Menurut Selamat SH, somasi terakhir yang dilayangkan pihak Luh Sarki kepada NS tertanggal 11 September 2023. Dalam somasi kepada NS diminta untuk menyelesaikan kesepakatan terkait surat perjanjian soal penitipan uang yang dilakukan pada tanggal 15 September 2021 bertempat di rumah kediaman kliennya di Banjar Dinas Bhuana Kerthi, Desa Ularan. 

”Kesepakatan penitipan uang sebesar Rp.170 juta kami menanyakan dan meminta ketegasan serta kepastian batas waktu pengembalian uang titipan tersebut,” terang Selamat SH.

Ia juga menungkap sejak awal NS tidak beritikad baik dimana dalam surat perjanjian penitipan tidak mau dicantumkan batas waktu pengembalian karena mengaku dalam waktu tiga bulan akan dikembalikan. 

”Setiap ditagih selalu berdalih akan mengembalikan apabila dana bansos dan uang reses cair namun hingga kini hasilnya nihil,” imbuh Selamat SH.

Karena batas waktu yang diberikan, NS tetap mangkir, terpaksa oknum anggota dewan yang juga caleg dari partai tertentu ini dilaporkan ke Polres Buleleng dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. 

”Kami laporakn sejak bulan Oktober 2023 dan penyidik Polres Buleleng sudah melakukan pemanggilan hingga dua kali namun NS mangkir tidak menghiraukan panggilan penyidik,” ungkapnya.

Sementara itu di konfirmasi atas kasus tersebut NS mengaku akan mengungkap peristiwa sebenarnya pada saatnya nanti. ”Nanti akan saya info kebenarannya,” ujarnya singkat melalui WhatsApp.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami