search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Remaja Pencuri Jaket Berisi Dompet di Kos Denpasar Janji Tak Berbuat Lagi
Jumat, 22 Desember 2023, 09:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Remaja Pencuri Jaket Berisi Dompet di Kos Denpasar Janji Tak Berbuat Lagi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polsek Denpasar Timur (Dentim) Polresta Denpasar melakukan penyelesaian secara kekeluargaan melalui program Restorative Justice (RJ) atas perkara pencurian terjadi di wilayah Polsek Dentim, Kamis (21/12/2023) pukul 10.30 WITA.

"Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait," jelas Kapolsek Dentim, Kompol Nyoman Darsana, Kamis (21/12/2023) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Sementara menurut, peraturan Polri No. 08 2021 tentang penanganan tindak pidana dengan keadilan Restorative, Pasal 1 angka 3, Restorative Justice atau Keadilan Restorative adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, Keluarga pelaku, Keluarga Korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Dirinya memaparkan kronologis singkat kejadian, peristiwa ini berawal dari adanya laporan pencurian terjadi pada Rabu 25 Oktober 2023, terjadi di Rumah Kos No. 19, Jalan Gadung, Ganga Cendana, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui Pelaku adalah I KAS (18) dan I KSY (18) dengan BB (Barang Bukti) berupa 1 buah Jaket, Satu buah dompet berisikan ATM dan uang sebesar Rp.345.000.

Setelah dilakukan pemerikasaan terhadap pelaku dan pelapor pada hari Senin 20 November 2023, kedua belah pihak menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah.

"Pelaku juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan juga bersedia mengembalikan barang-barang yang telah diambil," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut disamping hadirnya yang berpekara, juga hadir keluarga dari kedua belah pihak, Kadus Banjar Pagan Kelod, Kanit Reskrim Polsek Dentim, Panit Reskrim dan beberapa pejabat dari Polresta Denpasar yaitu Kanit Provos, Kaurmintu Satreskrim dan Kasubsi Bagkum Polresta Denpasar.

"Puji syukur, Kegiatan Restorative Justice telah berjalan dengan baik dan berharap kejadian ini tidak terulang kembali," tutupnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami