Pencuri Mesin Kasir Toko di Jembrana Ternyata Eks Karyawan Baru Dipecat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana menangkap seorang pelaku kasus pencurian, I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika (27) yang membawa kabur mesin kasir dan menggondol sejumlah uang dari toko makanan siap saji di Jalan Hayam Wuruk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana.
Pelaku yang merupakan karyawan toko tersebut baru saja dipecat dari pekerjaannya menggunakan hasil curian untuk judi online dan sewa PSK lewat aplikasi hijau.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 27 Desember 2023, dan baru terungkap besok harinya ketika salah seorang karyawan melaporkan kehilangan mesin kasir. Tim Kurawa Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah laporan diterima. Dari aksi kejahatan tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp8 Juta lebih.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan uang hasil curian untuk judi online, sewa PSK, serta kebutuhan pribadi. Motifnya ternyata adalah dendam karena dipecat sebagai karyawan.
Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada. Kejahatan bisa terjadi kapan saja, dimana saja, dan oleh siapa saja. Tak terkecuali kerabat sekalipun," pesan Kapolres sebagai imbauan kepada masyarakat, Kamis (4/1/2024).
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr