Proyek LPJU Hias di Karangasem Rampung, Kontraktor Kena Denda hingga Rp50 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Proyek pengadaan 86 titik lampu penerangan jalan hias di sepanjang jalan Ahmad Yani dan Untung Surapati, Karangasem akhirnya selesai dikerjakan meski sempat molor dari batas waktu yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, Cokorda Surya Darma ditemui, Jumat (19/1/2024) mengatakan, proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Hias dengan total nilai kontrak sekitar Rp.2,9 miliar tersebut telah selesai dikerjakan pada pada 15 Januari 2024 lalu.
"Harusnya sudah selesai pada 28 Desember 2023 lalu sesuai kontrak, namun ada keterlambatan sehingga baru bisa diselesaikan pada 15 Januari 2024 lalu. Atas keterlambatan yang terjadi tentu pihak kontraktor kena denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Surya Darma.
Jika melihat waktu pengerjaan sesuai dengan kontrak, maka terjadi keterlambatan penyelesaian sekitar 18 hari. Sesuai dengab ketentuan, maka pihak kontraktor dikenakan denda atas keterlambatan yang terjadi. Untuk besaran denda dihitung 1/1.000 dari nilai kontrak dikalikan lama keterlambatan.
"Hitungan dendanya per hari yaitu 1/1000 dikalikan nilai kontrak. Jadi jika diakumulasikan 18 hari keterlambatan, besaran dendanya sekitar Rp53 juta lebih," imbuh pejabat asal Klungkung ini.
Untuk diketahui, proses pengadaan LPJU hias ini dilaksanakan melalui E-Katalog. Seluruh LPJU Hias berjumlah 86 titik di sepanjang jalan Ahmad Yani sebanyak 59 titik dan di jalan Untung Surapati sebanyak 27 titik.
Usai dirampungkannya proyek tersebut, Dishub juga telah berkordinasi dengan DLH Karangasem untuk melakukan pemangkasan pohon perindang yang menutupi lampu hias disepanjang jalur pemasangan dengan tujuan agar pohon perindang tidak menghalamgi pandangan sehingga lampu hias terlihat menarik.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs