search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sejoli di Tabanan Jadi Pengedar Sabu, Terancam Hukuman 12 Tahun Bui
Kamis, 25 Januari 2024, 16:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sejoli di Tabanan Jadi Pengedar Sabu, Terancam Hukuman 12 Tahun Bui.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Polres Tabanan pada Kamis, (25/1) melakukan gelar kasus selama sebulan terakhir. Enam pengguna dan pengedar narkoba diamankan. Dua di antaranya merupakan pasangan kekasih yang bersama-sama mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

Enam tersangka ini yakni, Wina dan Bayu merupakan pasangan. Dewa Toke, Made Rob, Ajik Angga dan Gede. 

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pasangan kekasih Bayu, 26 tahun dan Wina, 27 tahun serta Ajik Angga, 43 tahun diamankan petugas pada Senin, (15/1) di kawasan Perumahan Griya Manik Asri, Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri dengan barang bukti dua plastik klip narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram netto. 

“Pengakuan para tersangka, selain mereka mengkonsumsi narkoba jenis sabu, juga dijual di wilayah Tabanan,” ujar AKBP Leo.

Menurutnya narkoba jenis sabu tersebut pelaku dapatkan dari daerah Jawa yang dikirim melalui jalur darat. Dari hasil penangkapan enam pelaku narkoba petugas kepolisian mengamankan barang bukti keseluruhan seberat 12,84 gram netto.

AKBP Leo menambahkan, target sasaran pelaku menjual narkoba di Tabanan ini tidak hanya menyasar anak muda melainkan kalangan lainnya pun ikut menjadi market penjualan mereka. 

Atas perbuatannya, Bayu dan Wina diancam dengan Pasal Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun. 

Sementara, Made Rob, 36 tahun dan Gede, 36 tahun yang kedapatan menyimpan 12 gram netto Narkoba jenis Sabu diancam dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami