Perampokan, Motif Penembakan WN Turki di Tumbak Bayuh
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tiga warga Meksiko yakni Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Aramburo Contreras Jose Alfonso (32) dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) kini mendekam dalam tahanan.
Ketiganya merupakan pelaku penembakan terhadap Turan Mehmet asal Turki (30) di Vila Palm House di Jalan Raya Tumbak Bayuh No. 64, Tumbakbayuh, Mengwi, Badung, pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 01.18 dini hari.
Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku sudah merencanakan akan membunuh dan merampok korban dengan menggunakan 3 buah senjata api (senpi) ke TKP. Setelah menembak korban sebanyak 4 kali dan dua peluru tembus, pelaku menggasak uang korban sebanyak Rp 30 juta. Satu pelaku lainnya yakni, Sicairos Valdes Roberto (27) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus penembakan ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombespol Whisnu Caraka, SIK dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, pada Selasa 30 Januari 2024.
Dijelaskannya, setelah kasus penembakan terjadi di Vila Palm House, pihaknya langsung menyelidiki di back up oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan para saksi-saksi di TKP, dan rekaman CCTV, pelaku berjumlah 4 orang. Mereka melakukan penyerangan dengan cara menembak dengan menggunakan senjata api kepada 4 orang warga asing yang saat itu berada di vila.
Atas penembakan itu, korban Turan Mehmet mengalami luka tembak sebanyak 4 kali. Satu peluru tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.
"Sementara warga asing lainnya kabur menyelamatkan diri. Para pelaku mengambil uang milik korban 4000 USD atau setara Rp 30 juta. Ponsel satpam juga dirampas pelaku," beber Kombes Jansen.
Tim gabungan yang juga diperkuat pasukan Taktis Satbrimob Polda Bali, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah perumahan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wita.
"Dalam proses penangkapan tersebut ditemukan 2 orang tersangka berada di dalam rumah, dan 1 orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati," ungkap Kombes Jansen didampingi Kombes Wisnu.
Diungkapkanya, motif penembakan ini diduga ada unsur percobaan pembunuhan dan perampokan. Pasalnya, sebelum beraksi para pelaku sudah mensurvei vila yang dihuni oleh korban.
"Ada dugaan unsur perencanaan. Para pelaku sudah mensurvey beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa Palm House. Para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Setelah beraksi mereka kabur," timpal Kombes Wisnu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah kontrakan yakni 1 buah helm, pakaian, 1 buah sarung hitam, uang pecahan mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing. Kemudian 4 butir peluru aktif, 4 buah selongsong peluru, dan 4 proyektil peluru, dan 1 buah kaos milik korban yang terdapat bercak darah dan lubang bekas peluru.
Selain itu, disita 3 unit sepeda motor Nmax dan Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya, serta 7 buah ponsel, dan file rekaman CCTV.
Sementara dari hasil Uji Balistik Bidlabfor Polda Bali pada pemeriksaan proyektil, selongsong, dan peluru yang ditemukan di TKP diperoleh hasil bahwa merupakan peluru kaliber 7,65x17mm buatan PT. Pindad.
"Proyektil atau anak peluru yang ditemukan di TKP maupun yang diangkat dari tubuh korban adalah hasil penembakan dari senjata api pabrikan, untuk 3 buah lsenjata api belum ditemukan," ujarnya.
Pihak kepolisian juga sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 1 orang tersangka atas nama Sicairos Valdes Roberto dan menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terhadap senjata api yang digunakan.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat atau turut membantu para tersangka dalam melancarkan kejahatannya.," tegas Kombes Wisnu.
Sebagai akibat dari perbuatanya, tiga warga Meksiko itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dan, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy