search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Yudha Mengaku ke Polisi Benamkan Anak Tamara Untuk Latihan Pernapasan
Minggu, 11 Februari 2024, 14:53 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Yudha Mengaku ke Polisi Benamkan Anak Tamara Untuk Latihan Pernapasan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33), selaku tersangka kasus kematian Dante di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yudha beralasan membenamkan Dante sebagai latihan pernapasan agar lebih kuat.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenamkan bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (11/2).

Pada tahap pertama, Yudha dicecar dengan 36 pertanyaan yang tidak diungkap detail oleh polisi. Kemudian dalam pemeriksaan berikutnya Yudha ditanyakan 26 pertanyaan.

"Masih akan dilanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," tambah Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Polisi menangkap Yudha di rumah kediamannya di Pondok Kelapa, Jumat (9/2). Yudha saat ini sudah ditahan. Polisi menjerat Yudha dengan Pasal berlapis.

"Yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2).

Ade Ary menyebut Yudha terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal 76 c ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian Pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun," terang dia.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami