15 Ribu Lebih Surat Suara Rusak di Denpasar Dimusnahkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebanyak 15.085 lembar surat suara rusak dimusnahkan di Lapangan GOR Kompyang Sujana, pada Selasa 13 Februari 2024. Kegiatan pemusnahan ini disaksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar dan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sarthana, S.I.K., M.H.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, Eka, beserta anggota KPU Kota Denpasar lainnya.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 5 jenis surat suara yang tidak dapat digunakan. Antara lain mengalami kerusakan, seperti bercak noda besar, robek, atau kesalahan cetak pada tintanya.
"Jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai 15.085 lembar, meliputi surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Bali, serta surat suara DPRD Kota Denpasar," bebernya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran surat suara yang tidak terpakai, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan pemusnahan surat suara yang rusak ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.
"Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan," bebernya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy