search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tamara Tyasmara Menyesal Titipkan Dante ke Tersangka YA
Kamis, 15 Februari 2024, 15:40 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Tamara Tyasmara Menyesal Titipkan Dante ke Tersangka YA

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Aktris Tamara Tyasmara mengakui penyesalan dirinya sudah menitipkan Dante kepada Yudha Arfandi (YA) yang kini menjadi tersangka dugaan pembunuhan anak Tamara dengan disjoki Angger Dimas itu.

"Iya penyesalan banget. Apalagi sekarang aku makin dihujat, dibilang lalai, dan lain-lain," kata Tamara seperti diberitakan detikHot pada Rabu (14/2).

"Padahal sebenarnya enggak sering. Titip baru sekali saja kemarin," kata Tamara.

YA menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Dante yang meninggal karena tenggelam pada 27 Januari 2023. Kala itu, YA adalah kekasih dari Tamara. Keduanya juga sudah punya anak dari pasangan masing-masing sebelumnya.

YA disebut sengaja menenggelamkan Dante yang berlatih renang dengan dalih latihan pernapasan. Namun ternyata tindakan itu membuat Dante meninggal tenggelam.

"Biasanya itu pergi bareng berempat. Biasanya selalu ada saya, memang kami suka pergi berempat, saya, tersangka, Dante, dan anak tersangka," kata Tamara.

Tamara mengakui bahwa hubungan mereka berempat sudah dekat. Tamara pun menyebut sudah beberapa kali menemani anaknya dan anak tersangka berenang bersama.

Namun pada 27 Januari tersebut, Tamara tidak ikut berkumpul dan hanya menitipkan Dante ke YA yang juga menjaga anaknya.

"Pernah latihan napas, tapi enggak selama itu. Itu kan lama banget, kemarin ada yang 54 detik," kata Tamara. "Padahal dia [Dante] sehat banget,"

YA ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa pada 9 Februari. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penahanan terhadap Yudha.

Dalam kasus ini, YA dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Kepada polisi, YA mengaku alasan membenamkan Dante di kolam renang untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.

Sedangkan, berdasarkan hasil autopsi, Dante dipastikan meninggal karena tenggelam. Hal ini berdasarkan tanda-tanda yang ditemukan pada tubuh korban.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami