Kakek, Paman, dan Tetangga di Buleleng Cabuli Korban Divonis Berbeda
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman atau vonis tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin 19 Februari 2024. Para pelaku itu diantaranya kakek korban, paman korban dan tetangga korban.
Putu Denes (80), kakek yang tega mencabuli cucu perempuannya sendiri divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim yang menyidangkannya kasus tersebut, sementara paman korban Kadek Maliana (30) yang juga ikut mencabuli keponakannya divonis 15 tahun. Vonis juga diberikan kepada Nyoman Soma Arta (43) yang merupakan tetangga korban dengan vonis 12 tahun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Putu Denes terbukti bersalah melakukan pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Pertimbangan memberatkan atas putusan itu terdakwa merusak masa depan dan mengakibatkan trauma kejiwaan pada korban. Bahkan, terdakwa merupakan kakek kandung korban.
Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Desak Kadek Sutriani yang menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan,” demikian Ketua Majelis Hakim Gusti Juliartawan membacakan putusannya.
Sementara, vonis terhadap Kadek Maliana lebih berat. Paman korban itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar, maka hukumannya ditambah selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Kadek Maliana terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan penyakit menular, sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum,” ucap hakim.
Perbuatan terdakwa yang memberatkan dalam putusan majelis hakim, selain keponakannya korban telah tertular penyakit seksual yang disebabkan oleh terdakwa.
“Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, mengakibatkan korban mengalami penyakit menular seksual yang bisa diderita oleh korban seumur hidup. Terdakwa merupakan paman korban,” beber hakim.
Selanjutnya pelaku lain Nyoman Soma Arta, divonis 12 tahun penjara. Soma Arta yang juga tetangga korban dihukum membayar denda Rp100 juta jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 4 bulan. Hakim menyatakan Nyoman Somartaa bersalah menyetubuhi anak secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.
Atas putusan terhadap ketiga tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari pada terdakwa ataupun JPU untuk mengajukan banding maupun menerima putusan.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun ini terungkap pada Agustus 2023 lalu. Saat itu korban mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Untuk memastikan kondisi korban, bocah malang itu dibawa ibunya ke bidan. Hasilnya, alat kelamin korban dinyatakan mengalami infeksi.
Korban kemudian mengaku kalau telah diperlakukan tidak senonoh oleh kakeknya sendiri Putu Denes. Setelah dilaporkan terungkap melakukan aksi bejat itu sebanyak 5 kali. Selain itu terungkap pelaku lain, paman korban Kadek Maliana dan tetangganya, Nyoman Soma Arta.
Kadek Maliana mencabuli korban yang merupakan keponakannya sebanyak dua kali, dimana sebelum mencabuli korban, terlebih dulu membujuk korban untuk menuruti hasratnya. Belakangan terungkap jika penyakit seksual yang diderita korban tertular darinya.
Sedangkan Nyoman Soma Arta juga diketahui memperkosa korban di kebun milik tersangka. Aksi bejat itu dilakukan saat korban pulang dari sekolah pada akhir bulan Juli 2023 silam.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul