search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Vonis Bebas Prof Antara, Hotman Sempat Ribut dengan Staf Jaksa: Ditahan 4,5 Bulan Tanpa Alasan
Jumat, 23 Februari 2024, 08:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/Vonis Bebas Prof Antara, Hotman Sempat Ribut dengan Staf Jaksa: Ditahan 4,5 Bulan Tanpa Alasan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ada yang menarik saat sidang vonis mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Gde Nyoman Antara terkait kasus kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Hotman Paris Hutapea selaku salah satu kuasa hukum terdakwa sempat terpancing emosi oleh staf kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar usai kliennya, Prof Antara dinyatakan bebas dari dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Pasalnya, staf kejaksaan sempat ingin membubarkan wawancara kliennya dengan wartawan.

Momen itu direkam dan diunggah oleh Hotman di akun instagramnya @hotmanparisofficial.

Hotman menyebut kliennya sudah ditahan 4,5 bulan. Padahal, pada akhirnya tidak terbukti bersalah. Dia pun berpendapat Antara wajar jika ingin menyampaikan klarifikasi atau pernyataan kepada publik lewat media.

"Sebentar sebentar dong pak. Ini ditahan 4 bulan kalian gimana sih. Emang negara ini milik kalian? jangan gitu dong. Kalau ini bapak kamu gimana? ditahan 4,5 bulan tanpa alasan," kata Hotman kepada staf kejaksaan.

Sementara itu, Antara yang tengah memberikan pernyataan ke wartawan berhenti sementara. Di sisi lain, Hotman terus berbicara. Hotman meminta staf kejaksaan untuk berhenti mengusik sesi wawancara Antara dengan media.

Hotman juga berujar kepada staf kejaksaan itu jika pada akhirnya mereka akan menjadi pengacara dan seperti dia yang membela kliennya.

"Udah lah jangan begitu lah. Nanti kau setelah pensiun juga jadi pengacara juga. kayak enggak tau aja, aduh. Sama, kau pensiun jadi pengacara juga kayak kami," ujar dia.

Sesi wawancara pun kembali berjalan. Antara mengaku bersyukur atas vonis bebasnya. Dia juga berterima kasih kepada majelis hakim. Menurutnya, keputusan itu diambil secara objektif.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim. Kita sama sama harus menghormati majelis hakim yang luar biasa objektif dalam persidangan demi persidangan," kata Antara.

"Sehingga pada hari ini sesuai dengan fakta fakta persidangan saya tidak terbukti bersalah atas pasal pasal yang didakwakan kepada kami. Mohon doa restunya supaya kami bisa kembali ke Udayana," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengusut kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022. Dalam perkara itu, Kejati Bali menetapkan dan menahan Gede Antara selaku tersangka.

Ada pula tiga tersangka lainnya yang turut ditahan yakni IKB, IMY dan NPS dalam kasus dugaan korupsi. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.

Terbaru, I Nyoman Gede Antara divonis bebas dalam sidang putusan perkara SPI penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2018-2022.

Putusan terhadap terdakwa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Kamis (22/2).

Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi membacakan putusan sekitar tiga jam hingga membacakan vonis terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

"Memerintahkan terdakwa Profesor Doktor I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi saat membacakan salah satu poin vonis. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami