search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Golkar Soal Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen: Bukan Tebak Manggis
Kamis, 7 Maret 2024, 14:20 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Golkar Soal Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen: Bukan Tebak Manggis

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Markus Mekeng menyatakan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang baru harus melalui pembahasan yang komprehensif.

Hal tersebut Mekeng sampaikan dalam merespons usulan NasDem yang menginginkan parliamentary threshold naik jadi tujuh persen setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini bukan tebak (buah) manggis, harus melalui mekanisme pembahasan yang panjang agar bisa diambil keputusan yang tepat dan rasional," kata Mekeng melalui pesan singkat, Kamis (7/3).

Mekeng menyebut banyak faktor yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan besaran ambang batas parlemen yang dirasa ideal untuk diterapkan ke depan.

Mekeng menghormati usulan NasDem. Ia menyebut selama ini usulan besaran parliamentary threshold selalu beragam. Menurutnya, usulan ambang batas di atas ataupun di bawah empat persen juga telah bermunculan sejak dulu.

"Ini semua tentu akan dibahas di forum politik dan pasti banyak faktor yang dipertimbangkan untuk diputuskan angka yang terbaik bagi kehidupan perpolitikan Indonesia ke depan," ujarnya.

MK lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan parliamentary threshold empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Majelis Hakim Konstitusi mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Melalui putusan itu, MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan lima poin.

Salah satunya, besaran angka parliamentary threshold yang baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Merespons itu, Partai NasDem menginginkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi tujuh persen. Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto berpendapat komposisi sembilan fraksi partai di DPR seperti hari ini telah ideal.

Sementara Partai Demokrat tak bersepakat. Anggota Majelis Tinggi Demokrat Syarief Hasan menyebut kalaupun harus ditingkatkan, seharusnya besarannya tak menjadi tujuh persen.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami