KPK Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara Dadan Tri Yudianto
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding merespons putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto.
Pernyataan banding tersebut disampaikan tim jaksa KPK pada Rabu, 13 Maret 2024.
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/3).
Ali menjelaskan latar belakang pihaknya menempuh banding karena pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan. Tim jaksa KPK ingin Dadan dihukum dengan 11 tahun 5 bulan penjara.
"Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (7/3), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Dadan Tri Yudianto dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai Dadan telah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp7,95 miliar.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Hakim juga menghukum Dadan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk membuka blokir rekening milik Dadan di Bank BCA, BNI, dan Mandiri. Setelah putusan dibacakan, Dadan langsung menyatakan banding.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net