Alasan Kapal Penabrak Jembatan Baltimore Akan Sulit Diminta Ganti Rugi
beritabali.com/cnnindonesia.com/Alasan Kapal Penabrak Jembatan Baltimore Akan Sulit Diminta Ganti Rugi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Kapal berbendera Singapura miliki Grace Ocean Pte Ltd menjadi sorotan usai menabrak Jembatan Francis Scott di Baltimore, Amerika Serikat pada pekan lalu.
Setelah menghantam jembatan tersebut, kapal bernama Dali ini kemungkinan menghadapi tuntutan hukum. Publik juga menyoroti soal ganti rugi atas kerusakan yang terjadi di jalan penghubung itu.
Sejumlah pihak memperkirakan pihak kapal kargo itu akan sulit diminta ganti rugi secara penuh. Mengapa demikian?
Kapal sulit mengganti kerugian karena keputusan akan diambil melalui pengadilan dan Kongres sesuai Undang-Undang AS terkait navigasi dan pelayaran di perairan terbuka.
Pengadilan AS menafsirkan putusan Mahkamah Agung 1927 yang menyebut kerugian ekonomi murni imbas insiden maritim tak bisa ditanggung pemilik dan operator kapal lagi.
Para ahli juga menyebut kapal berbendera Singapura, manajer, hingga penyewa secara tak langsung dilindungi hukum.
Direktur Pusat Hukum Maritim di Fakultas Hukum Universitas Tulane menilai peraturan itu membuat kerugian ekonomi dan bisnis yang bergantung jembatan tak akan bisa pulih melalui tuntutan hukum.
"Tuntutan hukum akan terbatas pada cedera, kematian dan kerusakan atau kerugian harta benda," kata Davies, dikutip Reuters, Jumat (29/3).
Dia lalu berujar, "Seperti tuntutan dari orang-orang yang dirugikan karena runtuhan atau tuntutan atas kerusakan terhadap jembatan itu sendiri, yang kemungkinan besar diajukan lembaga pemerintah."
Lebih lanjut, Davies menerangkan bagi mereka yang mengalami kerugian ekonomi kemungkinan bisa mendapat kompensasi dari kebijakan asuransi.
Perusahaan asuransi bisa menghadapi klaim miliaran dolar bahkan mencapai US$4 miliar atau Rp63 triliun.
Ganti rugi korban jiwa
Terkait ganti rugi korban jiwa muncul kemungkinan yang berbeda. Profesor Hukum di Universitas Arkansas Robert Anderson menilai korban bisa menuntut kapal dan menjual untuk memenuhi gugatan mereka.
Namun, tuntutan itu kemungkinan bersifat terbatas. Anderson mengatakan kapal bisa mengajukan petisi melalui UU tahun 1851 yang membatasi tanggung jawab pemilik kapal.
Dengan demikian, kapal kemungkinan besar bergantung ke asuransi untuk mempertanggungjawabkan segala kerusakan.
Satu-satunya alasan yang bisa membuat pemilik dan operator kapal kehilangan hak pembatasan tanggung jawab yakni jika ditemukan bukti mereka bersalah.
Pada 26 Maret, Kapal Dali menabrak tiang jembatan hingga runtuh sekitar pukul 01.00 waktu setempat.
Imbas insiden itu, delapan orang dilaporkan terjebak dalam sungai. Dua orang berhasil diselamatkan, tetapi enam yang lain tewas. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net