Oknum Anggota Kodam Udayana Terlibat Kasus Perselingkuhan dan KDRT Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapendam IX/Udayana Kolonel Infantri Agung Udayana membenarkan bahwa oknum anggota Kesdam IX/Udayana berinisial Lettu MHA yang merupakan istri Anandira Puspitasari alias AP (34) sudah lama ditahan dan dinonaktikan dari semua tugasnya.
Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan perselingkuhan.
"Benar yang bersangkutan (MHA) ditahan dan dinonaktifkan dari tugasnya," ungkap Kolonel Udayana saat dihubungi awak media, pada Rabu 24 April 2024.
Kolonel Udayana menegaskan, dalam kasus yang mendera Lettu MHA, ada 3 laporan yang masuk ke Pomdam IX Udayana. Pertama, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya AP dan kasus ini sudah diputus.
Kedua, dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan di Kupang. Sementara kasus itu sudah tahap pelimpahan berkas. Ketiga, dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA dan masih berproses.
Sementara itu keterangan terpisah, Tim penasehat hukum dari Hukum Daerah Militer (Kumdam) IX/Udayana Lettu Chk Bastanta Barus membenarkan Lettu Ckm Malik Hanro Agam memang ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana.
"Benar, dia ditahan di Pomdam karena dua kasus perselingkuhan," kata Barus ke awak media.
Diterangkannya, Lettu MHA seharusnya sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) III Surabaya, Jawa Timur. Namun karena saat ini ada dua laporan kasus perselingkuhan yang masih berproses, sehingga ia masih mendekam di Pomdam IX/Udayana.
"Penahanannya harusnya di Lemasmil Surabaya tetapi karena masih proses untuk yang kedua dan ketiga, jadi masih ditahan di Denpasar," tegasnya.
Diungkapkanya, Lettu MHA sebenarnya sudah mendekam di Pomdam IX Udayana terkait kasus KDRT atas laporan istrinya AP. Ia dijerat 8 bulan penjara dan kasus KDRT itu sudah masuk berkas Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
"Dia ditahan karena dua dari tiga kasus (perselingkuhan). Sedangkan kasus KDRT sudah BHT," jelasnya.
Terkait kasus perselingkuhan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan SPG Rokok bernama Nadia. Barus menyebut jika kasusnya masuk tahap pelimpahan berkas ke pengadilan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Kasus tersebut bahkan sudah terbukti.
Sedangkan untuk kasus perselingkuhan dengan Bianca Allysa alias BA, hal tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Keterlibatan MHA dalam kasus perselingkuhan ini kian viral menyusul Polresta Denpasar menetapkan istrinya AP jadi tersangka dugaan pelanggaran UU ITE. Di mana, AP menyebarkan informasi di media sosial bahwa suaminya Lettu MHA berselingkuh dengan perempuan berinisial BA.
Bahkan, AP menyebarkan foto-foto dan BA melalui akun Ig @ayoberanilaporkan6 milik HSA yang juga ditetapkan jadi tersangka. Akibatnya, BA melaporkan balik kasus tersebut hingga AP dan HSA ditangkap. Belakangan, AP diberikan permohonan penangguhan karena masih memiliki balita.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy