PSK Online di Pemogan Dibunuh Pelanggannya, Motif Minta Tarif Lebih
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) kembali terjadi. Kali ini berada di sebuah penginapan di kawasan Gang Taman, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat 3 Mei 2024.
PSK bernama Fatimah (47) itu dibunuh secara sadis oleh pelangganya sendiri karena meminta lebih dari tarif yang sudah disepakati. Kasus ini sama yang terjadi di Jalan Bhineka Jati Jaya IX nomor 15, Kuta, belum lama ini.
Dalam kasus tersebut, Polisi telah meringkus pelakunya yakni Anjas Purnama. Pria berusia 24 tahun itu terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh petugas kepolisian karena melawan dan kabur saat ditangkap.
Melalui rilis pers yang disampaikam oleh Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo didampingi Kapolsek Denpasar Selatan AKP Komang Agus Dharmayana, pembunuhan itu terjadi saat pelaku memesan PSK melalui aplikasi Michat, pada akhir April 2024 lalu.
Antara pelaku dan korban sudah sepakat untuk sekali wik wik sebesar Rp300.000. Tak lama, pelaku Anjas datang ke penginapan di TKP di kamar nomor 26. Pelaku langsung datang ke TKP dengan berjalan kaki. Di kamar kecil tersebut, keduanya melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali.
Usai kencan pertama, Fatimah menawari pelaku wik wik dengan bayaran yang sama. Pria pekerja anak buah kapal itu setuju, walau di sisi lain dia juga tidak punya uang. Bahkan, pelaku berjanji akan membayar dengan sistem transfer.
"Korban menawari kencan kedua ini karena dia sedang membutuhkan uang," ungkapnya.
Alhasil, pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, keduanya melakukan hubungan badan kedua kalinya di TKP yang sama. Namun, usai wik wik korban yang sudah beranak tiga itu meminta pelaku agar membayar uang jasa esek-esek. Pelaku mengiyakan akan mentransfer ke rekening korban.
Akan tetapi, korban malah rewel dan meminta pelaku agar segera membayarnya. Dia beralasan butuh uang untuk membayar utangnya. Sementara pelaku memang sudah tidak punya uang lagi dan hanya janji belaka.
Lantaran korban makin rewel, pelaku jengkel dan berniat menghabisi korban. Ia pun berdalih ke korban akan membayar Rp500.000 melalui transferan akun Dana.
Tak lama berselang, pelaku Anjas meminta Fatimah agar tengkurap dan tersangka menduduki pantat korban. Tiba–tiba Anjas memegangi tangan korban hingga wanita paroh baya itu berusaha berontak.
Pelaku lantas menjambak rambut korban dengan tangan kiri dan memiting leher korban dengan tangan kanan. Perilaku sadis pelaku itu membuat korban lemas dan tersungkur ke lantai kamar. Pelaku juga sempat memeriksa denyut nadi korban ternyata masih ada. "Sehingga pelaku langsung menghabisi korban," terangnya.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku yang merasa korban masih hidup langsung mengambil catokan rambut yang ada kabelnya dan dipakai untuk menjerat leher Fatimah. Akhirnya perempuan PSK itu tewas dalam kondisi mengenaskan.
"Setelah korban meninggal, pelaku menguras harta korban berupa HP, kalung emas, uang tunai, dan barang lainnya," ujae Kombes Wisnu.
Sebelum kabur, pelaku menggasak baju korban yang ada di lemari dan dia pakai sendiri. Hal itu dilakukan agar pakaiannya terlihat berbeda ketika datang ke TKP.
"Tujuanya untuk mengelabui. Dia pergi dari TKP mengunakan baju korban menuju ke Pelabuhan Benoa menggunakan ojek online," beber perwira melati tiga di pundak ini.
Keterangan terpisah, Kapolsek Denpasar Selatan AKP Komang Agus menambahkan, kematian korban awalnya diketahui oleh kurir paket yang mengantarkan barang ke TKP, pada Sabtu 4 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WITA. Karena berapa kali dipanggil tidak menyahut, tukang paket itu membuka pintu kamar Fatimah dan melihat korban tewas mengenaskan.
Polisi yang menyelidiki kasus itu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Anjas di kawasan Pelabuhan Benoa. Namun, ia mencoba melarikan diri dan melawan petugas, hingga diberikan tindakan tegas terukur.
Hasil interogasi, pelaku mengakui motifnya membunuh korban karena kesal dan emosi. Pasalnya, korban terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua, dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
Baca juga:
Tiga WN Rusia Jadi PSK di Bali Dideportasi
"Selain membunuh korban, pelaku juga ingin menguasai harta korban," ungkap AKP Agus.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy