search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ojek Nyambi Kurir Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus di Karangasem
Rabu, 15 Mei 2024, 13:52 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ojek Nyambi Kurir Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus di Karangasem.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kurir narkoba inisial MS jaringan lintas Kabupaten di Bali berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Karangasem.

Lelaki asal Jember, Jawa Timur ini diringkus saat melancarkan aksinya menempel narkotika di pinggir jalan raya Untung Surapati tepatnya di depan lapangan tenis GOR Gunung Agung, Amlapura. 

"Tersangka MS ini bekerja sebagai ojek nyambi sebagai kurir tempel narkoba, dari pengakuannya dibayar Rp50 ribu per sekali tempel, tersangka juga mengaku sempat menempel paket di wilayah Badung, Gianyar dan Denpasar sebelum tertangkap," kata Kapolres Karangasem, AKBP. I Nengah Sadiarta dalam rilis pers, Rabu (15/4/2024).

Dari tangan tersangka MS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket yang dibungkus potongan sedotan berwarna biru yang disimpan pada bagian saku celana kanan. Selain kurir tempel, tersangka juga mengambil paket tempelan dengan upah Rp100 ribu sekali ambil. 

Selain kurir lintas Kabupaten, Satuan Narkoba Polres Karangasem juga mengamankan tiga orang pelaku penyalahguna Narkotika lainnya di TKP berbeda di wilayah Karangasem.

Tiga tersangka diantaranya, inisial KHF alias A (recidivis) diamankan di jalan raya Ahmadyani, Lingkungan Galiran, Subagan merupakan pemakai narkotika, IMS alias M diamankan di Banjar Dinas Tulamben, Kecamatan Kubu yang merupakan seorang pemakai narkotika dan IKD alias KS. Seorang pengedar asal asal Kubu menyerahkan diri ke Polres setelah sempat kabur pada saat penggrebekan berlangsung. 

Untuk para tersangka diancam pasal bebeda, untuk IKD alias KS dan MS alis S berstatus pengedar dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar, paling banyak Rp10 Miliar. 

Sedangkan dua tersangka lai nya, KHF alias H dan IMS alias M berstatus sebagai pemakai dikenakan pasal 112 ayat 1 Subsider pasal 127 ayat 1 UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 Miliar.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami