search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
7 Aset Properti di Bali Senilai Rp17 Miliar Disita Satgas BLBI
Sabtu, 1 Juni 2024, 14:43 WITA Follow
image

bbn/net/7 Aset Properti di Bali Senilai Rp17 Miliar Disita Satgas BLBI.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Aset properti di wilayah Bali senilai total estimasi Rp17,94 miliar disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Ini dilakukan dalam rangka penguasaan aset obligor atau debitur BLBI.

Ketua satgas BLBI, Rionald Silaban mengungkap penguasaan fisik dilakukan terhadap empat aset aset properti eks BLBI. Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI di beberapa wilayah di Indonesia. 

“Hal ini bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” ujar Rionald lewat keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 1 Juni 2024.

Di antaranya dilakukan dengan pemasangan plang di atas properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Aken. Saat ini properti tersebut menjadi aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

Pemasangan plang dilakukan atas satu bidang tanah seluas 3.500 meter persegi di Banjar Petak, Kelurahan Babalang, Kabupaten Bangli, dengan estimasi nilai sebesar Rp525 juta. Selanjutnya dua bidang tanah total seluas 2.525 meter persegi di Dusun Jelekungkang, Desa Taman Bali, Kabupaten Bangli, dengan estimasi nilai sebesar Rp 757 juta.

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN lain dilakukan melalui pemasangan plang atas satu bidang tanah seluas 5.150 meter persegi, yang terletak di Desa Keliki, Tegalalang, Gianyar, Bali. Berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Nusa Nasional dan saat ini tercatat sebagai aset kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp 10,3 miliar.

Selain itu, penguasaan fisik dilakukan atas properti eks bank penerima dana talangan atau BDL melalui pemasangan plang atas satu bidang tanah seluas 950 meter persegi, yang terletak di Jalan Teleng, Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, Bali. Properti berasal dari eks PT Bank Dagang Bali dan saat ini tercatat sebagai aset negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp 3,32 miliar.

Terakhir, penguasaan fisik aset properti eks BDL dilakukan melalui pemasangan plang atas tiga bidang tanah seluas 34.600 meter persegi, terletak di Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, yang berasal dari eks PT Bank Dagang Bali. Saat ini menjadi aset negara dengan estimasi nilai sebesar Rp 1,73 miliar.

Rionald memaparkan, aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.

Satgas BLBI akan terus memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya diantaranya pemblokiran, penjualan aset melalui lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan kepada Kementerian atau Lembaga. (sumber: tempo.co)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami