search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Dalami Unsur Kelalaian Perusahaan Pemilik Gudang Gas di Jalan Cargo
Selasa, 11 Juni 2024, 19:43 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polisi Dalami Unsur Kelalaian Perusahaan Pemilik Gudang Gas di Jalan Cargo.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terbakarnya gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara, belum tuntas diselidiki. Polisi masih mengecek dan mencari dugaan unsur kelalaian dari perusahaan CV. Bali Perkasa dengan si pemilik bernama Sukojin. 

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, pihak Bidlabfor Polda Bali masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna mencari penyebab kebakaran di gudang gas LPG tersebut. Apalagi saat ini korban meninggal dunia akibat kebakaran sudah mencapai 3 orang. 

"Pertama Polda Bali mengucapkan turut berduka cita karena ada korban kebakaran yang meninggal dunia. Terkait penyelidikan sampai saat ini masih dilakukan pendalaman," ungkap Kombes Jansen, pada Selasa 11 Juni 2024. 

Dijelaskannya, pihaknya masih menunggu hasil dari Tim Labfor yang saat ini masih mendalami kebakaran tersebut, apakah benar ada sumber kelalaian atau hal lain. 

Sejauh ini pemilik gudang sudah diketahui bernama Sukojin. Ditanya apakah dengan adanya korban meninggal Sukojin bisa dijerat pasal pidana ? Kombes Jansen mengatakan bukan hanya dilihat dari korban meninggal dunia saja, tapi dengan adanya peristiwa tersebut otomatis pemilik gudang akan dimintai pertanggungjawabannya. 

"Nanti dilihat apakah ada unsur kelalaian di sana, apakah ada unsur kesengajaan di sana. Sehingga dari hasil pemeriksaan nanti bisa disimpulkan dan sementara teman penyidik Polresta Denpasar sedang mendalaminya, sudah diperiksa," tegasnya. 

Menurut Kombes Jansen, pihak CV Bali Perkasa itu izinnya ada. Hanya saja, dari penyelidikan kepolisian terkait peristiwa kebakaran itu harus pisahkan antara izin dengan peristiwanya. 

"Apalagi soal Pertamina bilang bukan agen resmi mereka, itu juga masih didalami," tegasnya. 

Perwira melati tiga di pundak ini membenarkan dulunya TKP pernah digerebek Polda Bali dua tahun lalu karena terkait penyuplai gudang gas, kalau informasinya memiliki izin sebagai pengecer, jadi di atas pengecer ada agen. 

"Kenapa kalau pengecer punya banyak stok tabung, nah itu akan didalami, agen yang menyuplai akan dimintai keterangan juga. Siapa pun di sana yang mengakibatkan kejadian ini akan dimintai pertanggungjawabannya, siapapun pihak terkait akan ditindak," tegasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami