Minta Syarat VoA Diperketat, GIPI Bali Tak Khawatir Jika Jumlah Wisatawan Turun
bbn/dok beritabali.com/Minta Syarat VoA Diperketat, GIPI Bali Tak Khawatir Jika Jumlah Wisatawan Turun.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Provinsi Bali meminta syarat kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia diminta untuk diperketat lagi menyusul makin banyak bermunculan turis asing bermasalah di Bali.
Hal ini, menurutnya, supaya wisatawan yang datang ke Bali lebih berkualitas.
“Tadinya kita terlalu welcome, sekarang lebih mengetatkan lagi, memfilter kualitas kedatangan wisatawan,” kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Rabu (12/6/2024).
Yang harus diperketat menurutnya adalah perolehan visa kunjungan atau visa saat kedatangan (VoA) bagi wisatawan asing. Ia yakin pelaku pariwisata tidak khawatir apabila syarat visa diperketat karena lebih menekankan kualitas wisatawan.
“Kami berani (dampak pengetatan visa). Industri malah ingin sekarang (kedatangan) wisatawan diperketat, tidak jumlah (kuantitas) lagi tapi benar-benar yang menghargai lokal,” ucapnya.
Baca juga:
Aksi Bule Mabuk Rampas Truk di Kerobokan, Tabrak Portal dan Mobil Berujung Diamuk Massa di Bandara
Menurutnya pelaku pariwisata menyesalkan ulah sejumlah WNA di Bali termasuk salah satunya baru-baru ini ulah seorang WNA Inggris yang nekat merampas truk, menabrak sejumlah kendaraan dan menerobos fasilitas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (9/6) malam.
Pelaku saat ini sedang diperiksa lebih lanjut di Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Sedangkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi pada 2024 total ada 97 negara yang mendapatkan fasilitas visa saat kedatangan (VoA).
Sedangkan VoA elektronik (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 hari.
Sementara itu, berdasarkan data Kemenkumham Bali selama Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara di dunia sudah dideportasi dari Bali.
Dari jumlah itu sepuluh negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia sebanyak 18 orang, kemudian Rusia (17), Amerika Serikat (14), Inggris (8), Iran (6), Tanzania (6), Ukraina, Jepang dan Jerman masing-masing lima orang serta Italia (4).
Adapun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang.
Sedangkan selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali. (sumber: suarabali.id)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net