Pengoplos LPG di Abiansemal Pernah Jadi Penjual Pindang, Ngaku untuk Lunasi Utang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengoplos LPG I Wayan Rawan sudah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Dari pemeriksaan yang tengah berlangsung, tersangka mengaku pernah bekerja sebagai pedagang pindang dan beralih profesi sebagai pengoplos LPG. Hal ini dilakukannya karena terjerat utang.
Pengakuan tersangka Wayan Rawan ini terungkap saat penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menggelar rilis, pada Rabu 19 Juni 2024. Menurut Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, dari hasil pemeriksaan, pria berusia 61 tahun ini dulunya bekerja sebagai penjual pindang bersama istrinya di Pasar Ubud, Gianyar. Dia menjual gas elpiji oplosan ukuran 3 kg di belakang rumahnya di Banjar Pande, sejak empat tahun lalu.
"Motifnya karena faktor ekonomi, dia mengoplos gas untuk mencari keuntungan," bebernya, pada Rabu 19 Juni 2024.
Tersangka Wayan Rawan mengakui bahwa selama ini keuanganya tidak bisa melunasi utang seperti membayar angsuran.
"Dia punya utang buat bayar angsuran, istrinya tahu, dibiarin karena motif ekonomi ini, dari mengoplos lumayan dia menambah untuk bayar angsuran," terang perwira melati dua dipundak ini.
Dijelaskannya, modus kejahatan tersangka mengoplos gas yakni dengan menggunakan pipa besi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Dalam proses pemindahan, pipa besi tersebut dikelilingi dengan es. Satu tabung 12 kg dapat diisi empat tabung 3 kg.
Dalam sehari tersangka bisa menghasilkan dua sampai tiga tabung gas oplosan 12 kilogram. Untuk per tabung dijual seharga Rp 200 ribu. "Tersangka memperoleh keuntungan Rp 120 ribu setiap tabung," ujarnya.
Tersangka mengaku melakukan pengoplosan gas setelah belajar dari informasi temannya. Sehingga dia melakukanya sendirian dengan cara manual. "Dia lakukan secara bergantian dari satu tabung ke tabung lainnya," tandas mantan Kapolres Tabanan ini.
AKBP Ranefli menambahkan, tersangka hanya punya satu pelanggan yang biasa membeli di tempatnya yaitu seorang pengusaha warung babi guling. Sementara tabung lainnya dijual secara keliling menggunakan mobil pikap.
Terkait dari mana tersangka memperoleh tabung gas, disebutkan dari seseorang warga Baturiti, Tabanan, berinisial M yang merupakan penjual keliling. Tersangka membeli dan menampung sisa tabung pria tersebut. Polisi akan memanggil M untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Selain itu, ada satu agen pangkalan yang diduga sebagai sumber tabung dari Wayan Rawan. Pihak pangkalan itu sudah diperiksa oleh penyidik.
"Kami akan cek apakah ada pelanggaran atau tidak. karena sekali lagi, kalau pengoplosan ini kami tindak tegas distribusinya, ada instansi yang berwenang untuk penyaluran ini sesuai karena alurnya ada regulasinya," tegasnya.
Mengenai dari mana tersangka memperoleh pipa besi untuk mengoplos, disebutkan bahwa benda itu didapat dari temannya. Di mana, satu batang besi dibeli seharga Rp 100 ribu. Menurut pengakuan Rawan di hadapan awak media, teman yang menjual pipa besi tersebut adalah pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saya ketemu orang itu di jalan, tapi saya tidak tahu namanya dia," ucap tersangka.
Sebelumnya, Polda Bali yang menggerebek praktik pengoplosan gas LPG di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu 16 Juni 2024. Pelaku bernama I Wayan Rawan tertangkap basah saat mengoplos gas 3 kg ke ukuran 12 kg.
Di TKP, Polisi menyita barang bukti ratusan tabung gas. Rinciannya, tujuh buah tabung gas LPG 12 kg kosong, 40 buah tabung gas LPG 12 kg berisi 107 buah tabung gas LPG 3 kg berisi, 174 buah tabung gas LPG 3 kg kosong.
Selain itu, 15 buah pipa besi sepanjang kurang lebih 15 cm (alat memindahkan isi gas ke tabung lain, satu unit mobil Suzuki Carry Nopol DK-8204-FE warna hitam, serta peralatan pengoplos lainnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy