PKPU Terbaru Jadi Angin Segar Bagi Calon Perseorangan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Terbitnya peraturan KPU atau PKPU terbaru nomor 8 tahun 2024 menjadi angin segar bagi kubu Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pilkada Karangasem bulan November mendatang.
Pasalnya, dengan lahirnya PKPU tersebut, calon perseorangan tidak lagi diresahkan dengan adanya kemungkinan untuk menambahkan dua kali dari jumlah dukungan yang kurang setelah KPU Karangasem melaksanakan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan calon perseorangan ini.
Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa juga mengakui hal tersebut. Ia menjelaskan, memang tidak ada dalam PKPU terbaru tersebut, klausul yang menyebutkan tentang kurang satu tambah dua terkait dengan syarat dukungan perseorangan yang kurang dari jumlah minimalnya.
Pada PKPU tersebut hanya disebutkan untuk melengkapi sejumlah kekurangannya saja. Namun demikian, pihak KPU tetap memberitahukan agar calon perseorangan tidak menyetorkan jumlah kekurangan dengan jumlah yang pas-pasan untuk mengantisipai jika nantinya ada yang dinyatakan TMS.
"Ya dalam PKPU yang baru turun memang tidak ada kalusul yag menambahkan yang satu jadi dua, melainkan bahasanya menambahkan sejumlah kekurangan. Tetapi kita tetap kasi tahu mereka paling tidak jika ingin menyetor kekurangan agar melebihi dari kekurangan tersebut untuk antisipasi jika ada yang TMS, " kata Budiasa.
Sementara itu, proses input hasil Verifikasi Faktual dukungan perseorangan sampai saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan. Rencananya di tingkat KPU pleno akan dilakukan sekitar tanggal 11 Juli 2024 mendatang.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs