search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ibunya Tersandung Kasus Penggelapan, Balita 5 Bulan Masuk Lapas Singaraja
Jumat, 19 Juli 2024, 14:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ibunya Tersandung Kasus Penggelapan, Balita 5 Bulan Masuk Lapas Singaraja.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Ada hal berbeda terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis 18 Juli 2024, seorang balita yang diperkirakan berusia 5 bulan digendong ibunya turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Singaraja, balita tersebut sepertinya ikut dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Singaraja.

Berdasarkan penelusuran di PN Singaraja, ibu balita itu berinisial KYD (26) warga Desa Pedawa Kecamatan Banjar Buleleng. KYD tersandung kasus dugaan pengelapan yang dilaporkan pimpinan di tempatnya bekerja di salah satu konter kosmetik yang berada di Jalan Ngurah Rai Singaraja lantaran menyebabkan kerugian mencapai 26 juta rupiah.

KYD sendiri telah menikah dan memiliki dua orang anak, satu diantaranya masih berusia tiga tahun sehingga Majelis Hakim PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha, Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap KYD. 

Sang anak terpaksa ikut menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja, sebab sebelumnya saat proses hukum dilaporkan ke polisi maupun di Kejaksaan tidak dilakukan penahanan.

Made Hermayanti Muliartha yang juga juru bicara PN Singaraja saat dikonfirmasi membenarkan putusan penahanan terhadap ibu muda itu, sebab KYD yang terlibat kasus penggelapan tidak kooperatif. Walupun sejak pelimpahan penanganan kasus itu ke PN Singaraja tidak dilakukan penahanan.

“Terdakwa tidak kooperatif. Sejak pelimpahan kami tidak menahan, tetapi 2 kali persidangan tidak hadir dan majelis sudah memperingati. Saat kami perintah panggil paksa, jaksa juga tidak bisa temukan di rumahnya, akhirnya ketemu di tabanan. Kami juga majelis kan tanggung jawab kalau terdakwa hilang,” ungkap Hermayanti.

Jubir PN Singaraja Hermayanti Muliartha mengakui banyak yang salah paham atas upaya penahanan yang dilakukan terdakwa yang terpaksa mengajak anak balitanya tersebut. 

“Ini banyak yang salah paham karena tidak ikut sidang, dipikir hakimnya tega,” ucapnya.

Untuk diketahui, KYD dilaporkan telah melakukan pengelapan pembelian kosmetik dengan total harga 26 juta rupiah dalam dua kali pemesanan, modus yang dilakukan dengan mengajukan pemesanan sejumlah produk kepada atasannya dan selanjutnya pembayaran dilakukan melalui transfer, hanya saja tujuan transfer itu tidak dikonfirmasi oleh atasannya sehingga terjadi salah pengiriman uang dan kemudian terdakwa dilaporkan ke polisi.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami