15 Tersangka Pencurian di Gianyar Diungkap, Ibu Baru Melahirkan Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sat Reskrim Polres Gianyar di bulan juli 2024 berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian dengan 15 tersangka. Di antaranya pencuri motor dan pencuri perhiasan.
Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim AKP M.Gananta serta Kasi Humas I Nyoman Tantra mengatakan para tersangka ditangkap dalam rangka Cipkon dan Hari bhayangkara ke-78.
"15 tersangka tersebut dapat diamankan oleh tim opsnal polres Gianyar," ujar Umar, Selasa (23/7/2024).
Kata Umar, tidak semua tersangka bisa dibeberkan ke publik. "Diantaranya ada tersangka di bawah umur dan seorang Ibu yang baru melahirkan," ujar dia.
Mereka terlibat dalam tindak pidana curanmor dan pencurian biasa. Polisi juga mengamankan barang bukti mobil satu Unit, Roda 6 satu unit dan motor 6 unit.
Turut diamankan HP sebanyak 4 buah dan perhiasan emas berupa cincin 4 buah, 2 buah kancing emas, 2 buah kalung rantai, sepasang giwang dan uang tunai Rp 22.645.000.
Dikatakan tertangkapnya seluruh tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim opsnal melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan di wilayah TKP yang berbeda.
Tersangka I Ketut K asal Abiansemal dengan kasus pencurian biasa TKP di alun- alun Gianyar pada 28 juni 2024 dengan mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp.6.500.000,-
Tindak pidana curanmor tersangka M dari Jember kejadian tanggal 27 Juni 2024 TKP di parkiran Spa Desa Pasang Tegal Ubud dengan kerugian 25.000.000,-. I Nyoman S asal Desa Singakerta Ubud kejadian tanggal 5 Juli 2024 di TKP Pasar Payangan dengan kerugian Rp 5.000.000,-.
Tersangka V asal Sumba dan S asal Sidoardjo dengan TKP di Sebuah Gudang pantai Siyut Tulikup, kejadian tanggal 14 juli 2024 dengan BB R4 dengan kerugian Rp.175.000.000,-.
Tindak Pidana Penggelapan SPM dengan tersangka F I M asal Wonokromo Surabaya , kejadian tanggal 24 Mei 2024 TKP Kecamatan Tampaksiring Gianyar dengan kerugian Rp.11.000.000,-.
Sedangkan Pidana Pemalsuan Dokumen atau Penipuan yang terjadi di Pasar Sayan Ubud dengan Tersangka AF asal Mojokerto Jatim.
Tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Warung Cinta AJ Kelurahan Bitra dengan tersangka F asal Kabupaten Klungkung. Terhadap masing- masing tersangka untuk curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan pencurian biasa pasal 362 KUHP dan Pemalsuan 263 dan 266 KUHP.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr