Ini Aturan Baru Soal ASI Eksklusif Dalam PP Kesehatan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini menjadi tindak lanjut turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang baru.
ASI eksklusif menjadi salah satu yang disorot dalam peraturan anyar ini. Salah satunya soal pemberian ASI eksklusif selama enam bulan.
"Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia enam bulan, kecuali atas indikasi medis." (Pasal 24 ayat 1)
Pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia dua tahun disertai makanan pendamping.
Selain itu, pasal 26 dalam aturan tersebut juga berbunyi tentang hak ibu untuk memberikan ASI eksklusif. Disebutkan bahwa setiap ibu melahirkan berhak difasilitasi dan mendapatkan dukungan untuk melakukan inisiasi menyusui dini dan memberikan air susu eksklusif pada bayi yang dilahirkan.
Aturan soal donor ASI
Peraturan ini juga mengatur pemberian donor ASI. Bayi bisa mendapatkan donor ASI ketika si ibu tak bisa memberikan ASI eksklusif karena indikasi medis atau tinggal terpisah.
Pemberian donor ASI bisa diberikan atas permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan. Identitas pendonor juga harus diketahui dengan pasti oleh pihak penerima.
Pemberian ASI dari donor wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net