Prostitusi Online Michat di Kos Elit Denpasar Dibongkar, PSK di Bawah Umur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus prostitusi online lewat layanan aplikasi Michat melibatkan anak di bawah umur dibongkar Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat di kos elit di Jalan Lange, IX, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Polisi meringkus dua muncikarinya, yakni KAW (23) dan RMF (17).
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, pihaknya membongkar kasus prostitusi online tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Lalu, pihaknya melakukan under cover menyelidiki siapa saja yang tinggal di kos elit tersebut. Tim terperangah, di kos elit itu tinggal sejumlah PSK anak di bawah umur.
"Rata rata masih di bawah umur, ada juga pelajar SMA," ungkap Kompol Laksmi didampingi Kanitreskrim Iptu Dian Eka Ananta.
Masih dalam pantuan, pada 13 Juli 2024 dini hari, dua perempuan muda berusia belasan tahun terlihat datang ke kamar kos tersebut. Tak lama, seorang pria datang dan masuk ke salah satu kamar.
"Kedua perempuan ini berinisial DNA (16) dan NNI (17). Mereka merupakan PSK. Sedangkan si pria adalah pelanggannya," kata mantan Kasat Lantas Polres Gianyar ini.
Selanjutnya tim mengerebek kamar kos elit tersebut dan mengamankan seorang remaja, DNA, bersama seorang pria berinisial MP. Keduanya usai melakukan hubungan badan.
Sementara NNI masih menunggu tamunya datang. Dari hasil interogasi, NNI mengaku dibantu oleh pacarnya berinisial KAW untuk jual diri. Selain itu, teman pacarnya yakni RMF juga ikut mencarikan pelanggan melalui aplikasi hijau atau Michat.
Tim bergerak cepat menangkap KAW dan RMF di wilayah Monang-Maning, Denpasar Barat. Keduanya diringkus saat sedang mabuk. Kedua tersangka mengaku menawarkan DNA dan NNI mulai dari Rp200 hingga Rp400 ribu.
"Kedua muncikari itu mendapatkan fee Rp50 ribu hingga Rp 150 ribu. Kami masih melakukan pengembangan," bebernya seraya mengatakan tersangka RMF tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy