MK Tolak Gugatan Adik Almas Soal Syarat Pencalonan Kaesang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Arkaan Wahyu dan Aufaa Luqmana terkait syarat usia calon kepala daerah. Kedua penggugat itu merupakan adik dari penggugat syarat usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru.
Gugatan Arkaan terdaftar sebagai perkara nomor 89/PUU-XXII/2024, sementara Aufaa terdaftar dengan perkara nomor 99/PUU-XXII/2024.
Dalam permohonannya itu, Arkaan meminta agar syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan calon terpilih. Ia beralasan tujuannya agar Kaesang Pangarep maju Pilkada Solo saja, alias tidak maju Pilgub Jateng.
Sementara, Aufaa meminta syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pemungutan suara. Aufaa tidak sepakat dengan MA yang telah mengubah PKPU terkait batas usia calon kepala daerah. Awalnya, KPU menghitung batas usia saat penetapan calon. Namun, MA mengubahnya menjadi terhitung sejak pelantikan calon terpilih.
Selain menolak dua gugatan Arkaan dan Aufa, Hakim MK juga menolak tiga gugatan lain terkait syarat usia kepala daerah, yakni gugatan dengan nomor 41/PUU-XXII/2024, nomor 88/PUU-XXII/2024, dan nomor 90/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pertimbangan hukum gugatan lima perkara itu telah terjawab dalam gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
MK pun menolak keseluruhan permohonan dalam gugatan itu. MK menolak untuk mengubah syarat batas minimal usia calon kepala daerah karena kekhawatiran menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Karena isunya sudah terjawab pada putusan sebelumnya, oleh karena itu kami MK membuat ringkasan cara membaca untuk lima perkara tersebut untuk lebih singkat," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam ketetapan syarat usia pendaftaran kepala daerah, MK menolak pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.
MK membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.
MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat pendaftaran.
Menurut MK, aturan dalam pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun. Mereka menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.
"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Hakim Saldi Isra. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net