12 Duktang Terjaring Razia di Kos Kesiman Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebanyak 12 orang penduduk pendatang (Duktang) tidak lapor diri terjaring razia di kos di Jalan WR Supratman, Gang Jungut Sari Nomor 2, Banjar Ceramcam, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, pada Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.
Terkait hal ini, belasan duktang tersebut diminta untuk melapor diri ke Desa setempat. Razia duktang ini dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Dentim Iptu I Nyoman Sujana. Diterangkanya, razia duktang ini sebagai langkah cipta kondisi selama Pilkada serentak 2024 agar selalu kondusif.
Ditegaskannya, tim gabungan berhasil menjaring 12 penduduk pendatang, terdiri dari 5 orang penduduk luar Bali dan 7 orang penduduk Provinsi Bali tapi dari Kabupaten lain.
"Mereka ini tidak lapor diri ke desa setempat. Mereka langsung diarahkan untuk segera mengurus surat Tanda Lapor Diri di Kantor Kelurahan Kesiman," ungkap Kapolsek Denpasar Timur AKP Agus Riwayanto Diputra dikonfirmasi, pada Senin 26 Agustus 2024.
Menurut AKP Agus, razia duktang ini untuk menunjukkan komitmen Polsek Denpasar Timur dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. Melalui kegiatan ini diharapkan penduduk pendatang lebih sadar akan pentingnya pelaporan diri dan ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
"Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta berharap seluruh penduduk pendatang, dapat mematuhi aturan yang berlaku dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," harap AKP Agus.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy