search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Marak WNA Jual Diri di Bali via Website, Tarif Rp6,2 Juta per Jam
Selasa, 27 Agustus 2024, 19:12 WITA Follow
image

beritabali/ist/Marak WNA Jual Diri di Bali via Website, Tarif Rp6,2 Juta per Jam.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kasus jual diri yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Bali melalui media sosial kian marak. Belum lama ini, Imigrasi mengamankan 3 WNA asal Rusia dan Uganda karena menjajakan diri di Bali dengan tarif 400 USD untuk sekali kencan. 

Mereka masing-masing, RKN dan FN asal Uganda, dan IT asal Rusia. Ketiganya tercatat baru sebulan tinggal di Bali, tepatnya bulan Juli 2024. Saat ini, ketiganya masih diamankan di rudenim Imigrasi dan terancam akan dideportasi.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, pengungkapan praktik pelacuran yang dilakukan 3 wanita asing itu awalnya diselidiki oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada Kamis 21 Agustus 2024. 

Tim sebelumnya mengawasi melalui media sosial berupa link website. Dari link tersebut diperoleh informasi bahwa di salah satu hotel di kawasan Denpasar, tepatnya pada kamar 109, ada dua WNA Uganda yang menunggu pria hidung belang pemesan jasa esek-esek. 

"Lalu, petugas kami yang menyamar menelusuri melalui link website yang dipakai sarana promosi, saat diklik link itu tertera nomor WhatsApp yang bersangkutan, baru diketahui ternyata tarif kencan mereka per satu jam itu 400 US Dollar," tuturnya didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Pramella. 

Setelah menemukan pembuktian tersebut Tim Inteldakim mengamankan dua WNA Uganda tersebut di dalam kamar hotel. Namun, keduanya tidak dapat menunjukan dokumen asli, dan hanya menunjukan foto paspor. 

Menyusul kemudian Tim Inteldakim berjumlah enam orang menuju salah satu hotel di daerah Renon, Denpasar. Petugas Imigrasi mencoba menyamar dengan cara memboking PSK orang asing melalui situs online. Petugas diberitahu bahwa di kamar 109 terdapat wanita asal Rusia yang hendak menjajakan diri dengan tarif 400 USD atau sekitar Rp6,2 juta per jam.

Beberapa saat, Tim Inteldakim langsung mengecek kamar tersebut dan mengamankan IT. 

"Di dalam kamar kami menemukan bukti alat kontrasepsi dan pakaian dalam di meja, serta uang 200 USD yang diduga sebagai alat pembayaran, uang itu milik informan dibuktikan dengan nomor seri uang yang sama," ungkapnya. 

Ridha Sah Putra menegaskan IT diberikan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk dua WNA Uganda perlu pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu, dan sedang dicari dokumen perjalanan mereka. 

Dijelaskannya, RKN datang ke Bali menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku dari 9 Juli sampai 6 September 2024. Sedangkan VN menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku mulai 29 Juli sampai 26 September 2024. 

Sementara, IT memakai Visa On Arrival berlaku dari 28 Juli sampai 25 Agustus 2024. Mereka pertama kali datang ke Bali.

"Ketiga WNA itu tidak saling terkait. WN Uganda baru saling mengenal ketika mereka berada di Bali. Link yang dipakai mempromosikan diri berbeda-beda. Beberapa link tersebut terdapat beberapa wanita dari berbagai negara, dikelola secara internasional. Kami masih selidiki apakah ada sindikatnya di Indonesia atau tidak," bebernya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami