Spesialis Curanmor di Denpasar Dibekuk, Motor Dijual Online
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang pria asal Gorontalo, Billy Tamberongan (36), dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur setelah tiga kali beraksi mencuri motor. Pelaku diringkus awal April 2025 usai menjual hasil curiannya secara online.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Billy menggunakan kunci palsu dalam aksinya. Penangkapannya berawal dari laporan korban, I Wayan Sudiana (48), yang kehilangan motor Yamaha Mio DK 5690 IY di depan Balai Banjar Peken, Jalan Kenyeri, Denpasar Timur, pada Senin (31/3).
Korban memarkir motor sekitar pukul 19.00 WITA saat anaknya, IKS, mengikuti latihan menari. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 21.40 WITA, motor tersebut sudah hilang.
"Padahal surat tanda nomor kendaraan (STNK) berada di bawah jok. Korban mengalami kerugian Rp3 juta," ujar AKP Sukadi.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri aplikasi jual beli online. Hasilnya, motor milik korban ditemukan telah dijual kepada seseorang di kawasan Marga, Tabanan.
Dari informasi yang diperoleh, polisi berhasil menangkap Billy di Jalan Noja, Kesiman, Denpasar. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri di tiga lokasi, termasuk di depan Balai Banjar Peken, Jalan Kroya, dan McDonald's Sanur.
“Motor curian lantas dia jual secara online sebesar Rp 2 juta, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap AKP Sukadi.
Akibat perbuatannya, Billy dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy