search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sebulan, Polres Karangasem Ringkus Lima Tukang Tempel Sabu
Rabu, 28 Agustus 2024, 22:53 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sebulan, Polres Karangasem Ringkus Lima Tukang Tempel Sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Karangasem meringkus lima orang tukang tempel sabu-sabu dari tiga TKP berbeda. 

Dalam rilis pers yang berlangsung pagi ini, Rabu (28/8/2024) terungkap, kelima tersangka yakni tersangka inisial MR dan FHA diamankan diwilayah Kecamatan Karangasem. Tersangka inisial SYK dan IGPD (residivis) diamankan di Kecamatan Manggis sedangkan satu tersangka yaitu MG diamankan diwilayah Kecamatan Bebandem. 

"Untuk tersangka yang diamankan, Dua orang dari Jember, satu orang dari NTB dan NTT sedangkan satu lainnya berasal dari Singaraja," kata Kapolres Karangasem, AKBP. I Nengah Sadiarta. 

Dari ke lima tersangka tersebut satu di antaranya yaitu inisial IGPD yang merupakan seorang residivis kasus yang sama. Padahal yangbersangkutan baru sekitar tujuh bulan menghirup udara bebas, namun kini harus kembali terjerumus ke dalam lubang yang sama dengan dalih karena faktor ekonomi. 

 
 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP Ketut Wiwin Wirahadi menyebutkan bahwa modus operandi dari kelima tersangka juga hampir sama yaitu mengantarkan narkotika melalui sistem tempel. 

"Dari kelimanya kita berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 4.12 gram netto. Selain itu, kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain seperti sepeda motor, handphone, sendal dan yang lainnya,” terang Wiwin. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami