search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Gianyar Geledah Kantor LPD Tulikup Kelod
Sabtu, 31 Agustus 2024, 13:48 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Gianyar Geledah Kantor LPD Tulikup Kelod.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kantor LPD Tulikup Kelod yang berlokasi di Desa Tulikup Kelod, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali digeledah oleh Tim Penyidik Kejari Gianyar, pada hari Jumat (30/8/2024).

Kegiatan penggeledahan oleh Tim Penyidik dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Gianyar, I Kadek Wahyudi Ardika yang dimulai pada pukul 10.00 WITA dan berakhir pada pukul 17.30 WITA.

Dalam penggeledahan yang berlangsung hampir selama 6 jam, Tim Penyidik Kejari Gianyar berhasil mengamankan dokumen kredit tahun 2019-2021 dan dokumen laporan keuangan LPD tahun 2019-2021.

Selain itu Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar juga berhasil mengumpulkan alat-alat bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan yang disaksikan oleh Bendesa Adat Tulikup Kelod, Ketua, Penyarikan, Pemeteng dan Pengawas LPD.

Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Kadek Wahyu Ardika mengatakan kegiatan penggeledahan ini sebagai bagian tindakan hukum dari Tim Penyidik dalam proses penyidikan atas perkara dugaan penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod.

Dimana penyidikan bertujuan untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan barang bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

"Selain itu penyidikan bertujuan mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang ada dan melengkapi berkas perkara," terang I Kadek Wahyu Ardika.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod diketahui terjadi sejak tahun 2019, yang mana akibat efek Covid-19 terdapat penarikan tabungan besar-besaran dan banyak tejadi kredit macet karena nasabah tidak mampu membayar sehingga LPD mengalami krisis likuiditas.

Dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Tulikup Kelod diperparah lagi dengan banyaknya pencairan kredit tidak sesuai dengan awig-awig dan pararem (red-aturan) yang ada. Akibatnya timbulah kerugian yang dialami oleh LPD.

"Sehingga lembaga keuangan yang berbasis Desa Adat ini dinilai tidak dapat memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat/nasabah," tandasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami