search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pensiunan PNS di Denpasar Aniaya Anjing hingga Mati, Kemudian Dijadikan Makanan
Sabtu, 31 Agustus 2024, 20:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pensiunan PNS di Denpasar Aniaya Anjing hingga Mati, Kemudian Dijadikan Makanan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS (62) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian. 

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024, di kawasan Perumahan Dinas Pertanian Provinsi Bali, Jalan Gurita, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, pelaporan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada tanggal yang sama, mengenai penganiayaan anjing yang mengakibatkan kematian. Ketua Asosiasi Bali Dog Guardian, TYO ROS (45), yang merupakan korban dalam kasus ini, menghubungi pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi dari anggota asosiasinya mengenai kejadian tersebut.

"Pelapor melaporkan bahwa penganiayaan hewan ini dilakukan atas permintaan teman pelaku untuk dijadikan makanan," jelas AKP Ketut Sukadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Tim opsnal Polsek Denpasar Selatan yang menindaklanjuti laporan tersebut menemukan lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan. Di lokasi, petugas menemukan beberapa potongan daging anjing yang disimpan dalam mesin pembeku (freezer), serta potongan anjing yang sudah dimasak dan potongan daging yang membusuk. 

Selain itu, ditemukan juga satu ekor anjing lokal yang masih hidup dengan kondisi terluka parah di bagian kaki. Potongan daging yang telah diawetkan dikuburkan di hadapan pelapor dan petugas.

Setelah penyelidikan, pelaku MS mengakui bahwa ia membunuh anjing-anjing tersebut sendirian sesuai dengan pesanan teman-temannya yang ingin menjadikannya sebagai makanan. MS menyebutkan bahwa ia hanya melakukan aktivitas ini saat ada pesanan dan telah melakukannya sejak tahun 2021.

AKP Ketut Sukadi menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal terkait penganiayaan hewan sesuai dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Pasal ini mengatur bahwa jika hewan yang dianiaya mengalami luka berat, cacat, atau mati, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau denda paling banyak Rp 300 ribu.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami