Wanita Rusia Jadi PSK di Seminyak Dideportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Entah berapa lama menjalankan praktik prostitusi di Bali, hingga akhirnya wanita berusia 32 tahun asal Rusia berinisial AA dipulangkan ke negara asalnya.
Tidak hanya itu, pihak Imigrasi juga mengajukan daftar pencekalan atau penangkalan. Pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menekankan baha AA dideportasi lantaran telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yaitu dengan membuka layanan prostitusi.
Pendeportasian ini merupakan hasil dari pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi “Jagratara” yang digelar pada 21 Agustus 2024, lalu.
Dari hasil pemeriksaan, AA pertama kali tiba di Indonesia pada 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis, lalu memperpanjang masa tinggalnya dengan ITAS berstatus investor hingga 2025.
Menurut pengakuannya, ia tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik. Ia menerima gaji sekitar 200.000 mata uang Rusia per bulannya.
Namun, berdasarkan hasil operasi intelijen, AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Bersama seorang WNA lainnya, NP (26). AA diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut.
Ditemukan bukti bahwa penghasilan yang ia dapatkan dari kegiatan tersebut berkisar antara 15 hingga 20 juta rupiah per harinya. Saat itu, Ia diamankan beserta uang tunai sebesar 5 juta rupiah di tempat kejadian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," tegasnya singkat.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw