Sudah 43 Desa di Gianyar Raih Predikat Desa Wisata, Apa Saja Syaratnya?
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Desa Wisata di Gianyar bermunculan. Tercatat ada 43 desa sudah menyandang predikat desa wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Gianyar, Wayan Gede Sedana menyatakan desa lainnya mencoba untuk mendapatkan predikat desa wisata. Ada beberapa persyaratan yang wajib dimiliki.
Dikatakan Sedana, ada tiga syarat utama sebagai desa wisata. Pertama memiliki potensi alam, memiliki aktivitas budaya dan potensi alam buatan seperti taman, bangunan atau lainnya. Syarat kedua adalah memiliki akses ke lokasi wisata yang memadai, adanya toilet dan sarana penunjang lainnya.
"Syarat ketiga adalah adanya sarana penunjang seperti akomodasi, rumah makan/kuliner, tempat souvernir," jelasnya.
Sedana menambahkan persyaratan tersebut mesti didukung oleh pengelola yang menguasai bahasa asing sesuai target wisatawan termasuk guide yang bisa menjelaskan potensi wisata di desanya dengan benar.
"Kalau persyaratan pengelolaan ini, rata-rata pengelola sudah mumpuni termasuk guide lokal di desa wisata," ujar dia.
Kemudian pengelola harus bisa promosi melalui web desa. Berdasarkan data, desa di Gianyar yang sudah menyandang predikat desa wisata tersebar. Di Kecamatan Sukawati desa wisatanya adalah Batubulan, Singapadu Tengah.
Singapadu kaler, Celuk, Batuan, Kemenuh, Guwang. Dan kecamatan Payangan desa wisatanya Melinggih Kelod, Bukian, Puhu, Kelusa, Kertas, Bresela dan Melinggih.
Kecamatan Gianyar terdiri dari. Desa Sidan, Beng, Lebih, Bakbakan dan Desa Temesi. Kecamatan Ubud yakni desa wisatanya adalah Mas, Lodtunduh, Peliatan, Petulu, Kedewatan, Singakerta dan Sayan.
Untuk Kecamatan Blahbatuh yakni desa wisata adalah Buruan, Bedulu, Keramas dan Saba, Kecamatan Tampaksiring desa wisatanya adalah Pejeng Kangin, Tampaksiring dan Manukaya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr