search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Bali 'Warning' Bendesa Adat: Jangan Karena Uang Bisa Kena Pidana
Jumat, 20 September 2024, 09:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bawaslu Bali 'Warning' Bendesa Adat: Jangan Karena Uang Bisa Kena Pidana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Dari rangkaian kontestasi peralihan kekuasaan di Bali, Bendesa Adat selalu jadi objek strategis untuk politisi dalam menggalang dukungan. 

Untuk itu perlu adanya penguatan baik secara literasi maupun integritas demi mewujudkan kondusifitas proses elektoral. Hal tersebut disampaikan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani dalam Sosialisasi Tatap Muka Pengawasan Pemilihan dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Kamis (19/9/2024) di Klungkung.

"Dengan posisi bendesa adat, acapkali akan dijadikan objek dalam menggalangkan dukungan oleh politisi, untuk itu penting mengetahui beberapa hal terkait larangan Pilkada, terlebih kita akan menuju panggung kampanye," jelasnya.

Menurutnya, hal paling dikawatirkannya adalah, praktik politik uang yang bisa saja membawa jurang pidana kepada bendesa adat.

"Jangan karena uang beberapa ratus ribu bendesa berurusan dengan kami di Bawaslu, karena Pilkada ini, yang memberi dan yang menerima itu bisa dipidana," paparnya.

Ariyani berpesan apabila menemukan potensi pelanggaran terjadi, bisa segera informasikan ke Bawaslu. 

"Jika temukan potensi pelanggaran, berikan kami di Bawaslu informasi, kami yang akan melakukan penelusuran sebagai informasi awal," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami