Bandar dan Pengedar Sabu di Karangasem Diringkus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Satuan Narkotika Polres Karangasem berhasil meringkus seorang bandar dan satu pengedar Narkotika yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Karangasem.
Dalam rilis pers yang digelar pada Senin (23/9/2024) di Lobi Polres Karangasem terungkap bahwa kedua tersangka yaitu Inisial S alias B (bandar) dan IKAS alias A (pengedar) diketahui sebagai recidivis kasus yang sama.
Kedua tersangka ini diamankan pada waktu dan tempat berbeda. Untuk tersangka IKGS yang merupakan pengedar diamankan pada 4 September 2024 lalu diwilayah Sidemen dan tersangka S yang yang merupakan bandar diamankan pada 9 September diwilayah Bebandem.
"Tetrsangka S alias B masuk kategori bandar, dari tangannya kita sita barang bukti sebanyak 25 paket sabu dengan total berat 7,56 gram brutto, sedangkan dari tersangka IKASG alias A kami menemukan 4 paket sabu dengan total berat 1,15 gram brutto," ungkap AKBP. I Nengah Sadiarta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Untuk IKASG alias A dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka S alias B dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.
"Ini baru permulaan, Kami masih memburu dua orang DPO yang diduga sebagai otak di balik jaringan ini. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terbongkar tuntas," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs