search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Australia Promosi Vila Lewat Medsos Dideportasi
Jumat, 27 September 2024, 19:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Australia Promosi Vila Lewat Medsos Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang pria asal Australia berinisial PVB, ditindak tegas dengan cara dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja. Ia terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki. 

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan), WNA PVB tersebut sebelumnya diamankan oleh tim pengawasan Kantor Imigrasi Singaraja karena melakukan promosi vila melalui media sosial.

Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa PVB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA). Selama tinggal di Bali, PVN melakukan yakni memasarkan atau mempromosikan vila tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut. 

Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar-Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia. 

Ia mengatakan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, tapi juga memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.

"Selain melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing, kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital," ungkap Hendra.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pendeportasian terhadap orang asing bukan hanya sekadar penegakkan hukum, tapi juga sebuah peringatan bagi warga negara asing (WNA) lainnya untuk menghormati peraturan yang ada. 

"Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi bagi masyarakat yang aman dan harmonis. Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi," tegas Pramella. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami