Bea Cukai Denpasar Limpahkan Kasus Pengedar Rokok Ilegal ke Kejari Jembrana
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Penyidik Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar melimpahkan tersangka kasus peredaran rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (30/9/2024) sore.
Tersangka, Hidayatullah (26), diserahkan bersama barang bukti berupa ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum seksi pidana khusus Kejari Jembrana, Hidayatullah langsung dititipkan di Rutan Kelas II B Negara.
"Tersangka sudah dititipkan di Rutan Negara," ujar Kasi Intel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari.
Kasus ini terungkap pada awal Agustus 2024 ketika petugas gabungan Bea Cukai dan Polres Jembrana melakukan penyelidikan terhadap truk yang mencurigakan. Di dalam truk tersebut, ditemukan ribuan bungkus rokok tanpa cukai.
"Tersangka kedapatan sedang menurunkan rokok ilegal ke mobil pikap saat dilakukan penangkapan," tambahnya.
Hidayatullah dijerat dengan Pasal 54 junto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar akibat peredaran rokok ilegal ini, yang merupakan potensi penerimaan dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr