Bawaslu Karangasem Segera Panggil Camat Kubu yang Kirim Jadwal Paslon
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem segera memanggil Camat Kubu untuk dimintai klarifikasi terkait adanya laporan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dengan meyebar jadwal kampanye paslon tertentu di Pilkada Karangasem.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika kepada wartawan Selasa (15/10/2024) mengaku akan segera mengambil langkah-langkah terkait adanya laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Nanti kita akan panggil yang bersangkutan (Camat Kubu) untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut,” jelas Suardika melalui sambungan telepon.
Baca juga:
Laporan Pemangku Dihentikan, Bawaslu Tabanan Diminta Cegah Perilaku Intimidatif dari Kekuasaan Lokal
Sebelum melakukan pemanggilan, Bawaslu Karangasem terlebih dahulu akan melaksanakan pembahasan secara formal sesuai dengan aturan yang ada untuk menengetahui potensi jenis pelanggaran yang dilakukan, setelah itu baru diplenokan sebelum nantinya dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi.
“Setelah melalui kajian dan klarifikasi dari yang bersangkutan, selanjutnya baru bisa kami mengambil langkah,” imbuh Suardika.
Seperti diberitakan sebelnya, tim pemenangan dari pasangan calon (Paslon) I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Pandu) datang melaporkan Camat Kubu ke Bawaslu Karangasem karena kedapatan menyebarkan jadwal kampanye salah satu Paslon Pilbup Karangasem di grup WA.
Di pihak lain, Camat Kubu, mengklaim jika jadwal kampanye tersebut diteruskan tidak sengaja oleh anaknya yang baru berusia empat tahun. Ia saat itu sedang menyetir mobil, sedangkan handphone (HP) dipakai bermain oleh anaknya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs