Pemkab Jembrana Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru ASN dan PPPK Rp3,8 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pemerintah Kabupaten Jembrana telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada 1.274 guru ASN dan PPPK di Jembrana dengan total anggaran mencapai Rp3,8 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jembrana, I Gusti Anom Saputra, pada Kamis (24/10) mengonfirmasi mengatakan, dana tersebut telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.
"Mulai hari ini sudah ditransfer ke rekening masing-masing guru," jelasnya.
Dari 1.274 guru yang menerima gaji ke-13 dan THR tersebut, 804 orang di antaranya berstatus PNS, sedangkan 470 orang merupakan PPPK. "Nilai yang diterima setiap guru berbeda-beda," tambah Anom.
Tertundanya pencairan dana ini, menurut Anom, disebabkan oleh tidak adanya alokasi anggaran dari pemerintah pusat, meskipun Pemkab Jembrana telah mengajukan permohonan pada tahun 2023.
"Namun, sampai akhir tahun 2023, transfer dari pemerintah pusat tidak kunjung tiba," ungkapnya.
Anom juga menjelaskan sesuai ketentuan pemerintah pusat, daerah yang memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) guru wajib mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR. Namun, untuk daerah yang tidak memberikan TPP, seperti Jembrana, seharusnya mendapat alokasi anggaran dari pusat.
"Karena pusat tidak membayar, Pemkab Jembrana mengalokasikan anggaran dari APBD Perubahan agar guru tetap mendapatkan haknya," tegas Anom.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba, sebelum cuti, telah menekankan pentingnya pencairan THR dan gaji ke-13 untuk guru. Namun, pencairan baru bisa dilakukan setelah melalui proses administrasi yang rinci dan pengecekan data.
"Kami harus menghitung dengan teliti, karena setiap guru menerima jumlah yang berbeda," tutup Anom.
Editor: Robby
Reporter: Humas Jembrana