Debat Perdana, Giri Prasta Tanya Soal UU Pajak dan Retribusi, Gredeg Sebut Salah Alamat
beritabali/ist/Debat Pilgub Bali, Giri Prasta Tanya Soal UU Pajak dan Retribusi, Gredeg Sebut Salah Alamat.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Debat perdana Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Rabu (30/10/2024) malam berlangsung panas. Kedua paslon saling beradu gagasan dan menyerang.
Namun ada satu momen yang menggelitik ketika Calon Wakil Gubernur nomor urut 2, I Nyoman Giri Prasta yang menanyakan soal Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 terkait pajak daerah dan retribusi (PDRD).
Baca juga:
Debat Perdana, Mulia-PAS Usung Bali Mandara Reborn, Pertanian Dikembalikan ke Era Simantri
Pertanyaan seperti itu dinilai kurang tepat jika dimunculkan dalam debat Pilgub. Menurut tokoh sekaligus mantan Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg, mengenai tentang pajak, baginya tidak spesifik menjadi ranah Gubernur.
"Lain cerita, jika itu adalah debat Bupati, baru sedikit nyambung karena tehnis menjadi ranah sekda dan kepala dinas pendapatan, terlebih itu kewenangan penuh berada di Bupati," katanya.
Baca juga:
De Gadjah Bawa Surat Paslon 2 Ajak Prajuru Desa Adat Berpolitik: Saya Kira Tidak Patut Diintervensi
"Menurut saja itu salah alamat, pertanyaan yang mengada-ngada, yang bertanya salah alamat," celetuk Geredeg dimintai pendapat terkait UU tersebut yang muncul pada Debat perdana Cagub Bali, Kamis (31/10/2024).
Lebih jauh, seharusnya Cagub Bali, Made Muliawan Arya tidak perlu menanggapi hal tersebut, karena debat ini merupakan debat Gubernur dan bukan debat calon Bupati.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs