search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bekuk Tersangka Judi Online di Pekutatan
Selasa, 5 November 2024, 10:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polisi Bekuk Tersangka Judi Online di Pekutatan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Polres Jembrana mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan seorang tersangka berinisial I Ketut Suparsa (46) pada Senin (4/11/2024). 

Dalam konferensi pers, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI dan Program Kapolri Beyond Trust Presisi yang menargetkan pemberantasan judi online.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2024. Saat itu, tim Sat Reskrim Polres Jembrana yang dipimpin oleh AKP I Ketut Arya Pinatih dan Kanit IV IPTU I Gusti Agung KD Semara Putra melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas judi online di wilayah Pekutatan.

Menurut Kapolres, tersangka ditangkap di rumahnya di Banjar Segah, Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan, pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit ponsel merk Redmi Note 10s yang berisi rekapan nomor togel serta akses ke situs judi online dengan nama "POHON4D". Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp340.500 sebagai barang bukti.

“Pengungkapan ini merupakan langkah nyata Polres Jembrana dalam mendukung pemberantasan judi online. Tersangka diketahui sudah menjalankan aktivitas ini selama sekitar tiga tahun, sejak 2021,” ujar Kapolres.

Tersangka diketahui menjalankan judi togel secara daring dengan modus menerima pasangan angka togel yang kemudian diteruskan ke situs judi online. Jika angka pasangan keluar sebagai pemenang, tersangka mendapat komisi sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Jembrana juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian online, yang dinilai merusak rumah tangga dan menyebabkan masalah sosial lainnya. 

“Jangan percaya bahwa judi online bisa membuat kaya, karena yang ada justru membuat sengsara dan berakhir di penjara,” tegasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami