search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Dalami Laporan Terhadap Mantan Bupati Jembrana Gede Winasa
Kamis, 21 November 2024, 20:17 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/Polda Bali Dalami Laporan Terhadap Mantan Bupati Jembrana Gede Winasa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa kembali berurusan dengan Polisi. Pria yang sebelumnya divonis 6 tahun terkait kasus korupsi, dan bebas bersyarat setelah membayar uang ganti rugi Rp3.8 miliar, kembali dilaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Laporan terhadap Gede Winasa itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, pada Kamis 21 November 2024. Dijelaskannya, terlapor Winasa dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali beberapa waktu lalu. 

Si pelapor, jelas Kombes Jansen, adalah warga di Kabupaten Jembrana. Kasus yang dilaporkan yakni dugaan penipuan dan penggelapan dan TPPO. 

"Ya, sudah dilaporkan ke Polda Bali. Masih diselidiki," ujar mantan Kapolresta Denpasar ini. 

Kasus Winasa kini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik masih mendalami penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi serta pengumpulkan bukti-bukti. 

"Penyidik masih mendalami laporan tersebut dan dalam waktu dekat segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk dimintai keterangannya. Terlapornya I GW dan kawan-kawan," ungkapnya. 

Kasus yang mendera Winasa diduga terkait janji pekerjaan di luar negeri melalui lembaga yang diduga milik orang yang notabene merupakan milik mantan Bupati Jembrana yang pernah terjerat sederet kasus korupsi, yaitu Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja (LPPK) Patria Buana.

Beberapa korban yang melapor secara resmi ke Polda Bali mengaku ditipu oleh LPPK Patria Buana. Sebab, sejak periode bulan Mei hingga Juli 2021, dijanjikan bekerja di luar Negeri. Yakni Jepang dan New Zealand. Tergiur dengan janji LPPK Patria Buana tersebut, para pelapor diminta untuk membayar biaya keberangkatan sebesar Rp 85 juta per orang.

Dengan ketentuan, 50 persennya wajib disetorkan di awal dan sisanya akan dipotong gaji setelah bekerja di luar negeri. Ketentuan tersebut juga tertuang dalam surat perjanjian antara LPPK Patria Buana dengan para korban. Dalam perjanjian tersebut dituangkan LPPK Patria Buana siap memberangkatkan para korban.

Tapi setelah membayar hingga puluhan juta rupiah dengan cara mentransfer ke rekening terlapor Winasa, para pelapor tidak kunjung diberangkatkan. Bahkan sekarang LPPK tersebut tidak ada kabar dan telah bubar. Sehingga para korban melapor ke Polisi.

Para korban berharap, dengan laporan yang telah disampaikan secara resmi tersebut, pihak Polda Bali segera menindaklanjutinya, mengingat pihak LPPK (Winasa) tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang jumlahnya mencapai puluhan orang. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami