Viral Pengelola Toko di Ginyar Kena Denda Rp34 Juta dari PLN
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Salah satu pelanggan PLN di Gianyar membagi pengalamannya saat merenovasi toko. Saat renov, tak sengaja barang menimpa meteran listrik.
Akibatnya, meteran listrik yang menempel di tembok dekat tangga toko terlepas di bagian atas. Namun meteran masih menempel.
Pelanggan langsung melaporkan kejadian itu ke PLN melalui aplikasi mobile PLN. Ketika petugas tiba, pelanggan diberikan surat panggilan klarifikasi.
Ternyata dari PLN memberikan denda Rp 34 juta. Pelanggan itu pun membagikan pengalamannya kepada netizen agar hati-hati merenovasi bangunan bila tak mau hal serupa terjadi.
Video yang diunggah oleh pelanggan itupun viral di media sosial. Atas video tersebut, Manager UP3 PLN Bali Timur, Imadya Nareswari memberikan tanggapan.
"Pertama, kejadian pelanggan tersebut sudah tuntas dan pelanggan sudah menyelesaikan kewajibannya," ujarnya.
Yang kedua, dirinya menjelaskan soal peraturan menteri. "Untuk Kompensasi TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) sesuai Permen ESDM no 18 tahun 2019 bahwa pemadaman dan keterlambatan penyambungan PB/PD adalah salah satu instrumen yg mendapat kompensasi jika semua syarat terpenuhi," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: -